MAUK—Sungguh bejad perbuatan seorang pria berinisial S alias Endit (28). Warga Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang itu tega menganiaya, memperkosa dan merampok seorang karyawati berinisial A (26), warga Kecamatan Sepatan yang baru dikenalnya selama tiga minggu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, peristiwa nahas ini terjadi di persawahan di Desa Mauk, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/3/2022). Saat itu korban baru pulang kerja shift 2 dan dijemput oleh tersangka berinisial S alias Endit. Di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan motor ke persawahan.
Namun tak disangka, saat di persawahan itulah tersangka memberhentikan motor. Selanjutnya mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Kemudian tersangka memaksa dan mendorong korban hingga terjatuh.
Melihat kondisi korban yang sudah terjatuh, kemudian tersangka menganiaya korbannya dengan cara dicekik dan dipukuli di bagian kepala serta wajah. Hingga akhirnya korban pun lemas.
“Pada saat korban lemas dan menahan rasa sakit akibat dianiaya, tersangka memperkosa korban dan setelah itu langsung mengambil 1 ponsel milik korban,” terang Zain dalam keterangan tertulisnya kepada Satelit News (Tangsel Pos Group) Sabtu (26/3/2022)
Korban yang ditinggalkan pelaku begitu saja di persawahan kemudian melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, tim mendatangi rumah tersangka Endit, namun tersangka tidak ada.
“Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan kami bawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Zain.
“Tersangka S alias Endit kami tangkap di kawasan Kecamatan Kemiri, Kamis (24/3/2022) setelah melalui serangkaian penyelidikan,” tegas Zain.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (BNN/AY)
















Komentar