oleh

Pelaku Penistaan Agama Harus Segera Diproses Pengadilan

JAKARTA – Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk segera memproses secara hukum Saifudin Ibrahim dan para pelaku penistaan agama lainnya.

Seperti diketahui, Saifudin menjadi sorotan usai video di kanal YouTube-nya yang berisi pernyataan-pernyataan penistaan agama, viral di jagat maya. Saat ini, kasusnya tengah diusut pihak berwajib.
Saifudin bahkan meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Qur’an.

“Saya setuju dengan apa yang diperintahkan Prof. Mahfud. Pelaku penistaan agama harus diproses di pengadilan. Hukum harus ditegakkan untuk menjamin persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Romo Benny, Minggu (27/3).

“Saifudin tidak memiliki otoritas dan pengetahuan atas apa yang telah dilontarkan di kanal Youtubenya. Memahami kitab suci itu harus tahu bahasa aslinya, dan dilihat konteksnya secara menyeluruh,” jelasnya.

Romo Benny berharap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa menutup semua akun media sosial seperti Youtube milik Saifudin.

“Kami berharap Kominfo bisa segera memblokir. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa merusak keutuhan hidup berbangsa dan beragama,” ucap Romo Benny.

Jika berbicara tentang nilai-nilai Pancasila, lanjutnya, para penista agama ini mengkhianati sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Harus ada etika, yaitu suatu kepatuhan pada suara hati. Orang yang mencintai Tuhan-nya, pasti akan mencintai sesama manusia.

“Siapa yang mencintai Tuhan-nya, dia harus mencintai sesamanya. Kita tidak boleh menghina keyakinan orang lain, dengan membuat ujaran kebencian dan memprovokasi,” tutur Romo Benny.

Menurutnya, media sosial dan dunia maya harus difungsikan untuk merajut kemajemukan serta sarana membangun kemajuan. Bukan malah menghancurkan peradaban.

“Penting bagi kita semua untuk membangun nilai persaudaraan,” tegasnya. (RM.id/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya