TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Pedagangan, Koperasi dan UKM menyiapkan minyak goreng curah sebanyak 10 ton untuk pedagang di pasar Anyar.
Sub Koordinasi Perlindungan Konsumen dan Perniagaan Disperindagkop-UKM, Teguh Heryad menyampaikan operasi minyak curah tersebut akan di adakan pada 29 Maret 2022 mendatang. Serta, Pemerintah sudah menyiapkan sebanyak 10 ton minyak khusus untuk pedagang pasar Anyar.
“Rencananya iya (operasi minyak goreng curah), khusus untuk pedagang. Kalau dari kemarin hasil kebutuhan untuk besok kan kita rencananya di pasar Anyar itu kurang lebih 10 ton (minyak),” tutur Teguh saat dihubungi Tangselpos.id, Sabtu, (26/3/2022).
Diketahui, minyak goreng curah yang nanti dijual dari distributor kepada pedagang seharga Rp. 13.000 per liter. Sedangkan pedagang menjual kepada pembeli wajib seharga HET Rp. 14.000 per liter atau Rp. 15.500 per kilogram.
“Kita berharap nanti pedagang menjual minyak di harga HET Rp. 14.000 untuk minyak curah per liter atau Rp. 15.500 per kilogram,” lanjutnya.
Pedagang diwajibkan untuk menjual minyak goreng curah seharga HET Rp. 14.000. Sebab, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ada pedagang yang menjual tidak sesuai harga HET, maka akan dikenakan sanksi.
“Nah nanti kalau ditemukan (jual di atas HET) bisa dikenakan sanksi, makanya tugas dari Kepala Pasar untuk monitor apakah ada pedagang yang menjual di atas harga HET,” sambung Teguh.
Selain itu, warga juga diminta untuk melaporkan jika menemukan pedagang yang menjual minyak goreng curah di atas harga HET.
“Nanti juga ada spanduk bahwasanya di pasar itu harga minyak curah Rp.14.000, biar masyarakat tahu, nanti bisa dilaporkan kalau ada yang menjual di atas HET,” tutur Teguh.
Kata Teguh, untuk menghindarkan hal tersebut setiap pedagang di pasar Anyar yang ingin membeli minyak goreng curah, diwajibkan untuk membuat pakta integritas.
Di mana dalam pakta integritas tersebut salah satu poin yang dicantumkan yaitu tidak boleh menjual minyak di atas harga HET.
“Mereka (pedagang) harus buat pakta integritas gitu dan salah satu di pakta integritas itu dicantumkan bahwa tidak boleh menjual minyak di atas HET harus di 14.000,” pungkasnya. (SH)
















Komentar