oleh

Bupati Langkat Juga Pelihara Satwa Yang di Lindungi 

JAKARTA – Dalam penggeledeaan di rumah pribadi Bupati non aktik Langkat, KPK selain menemukan kerangkeng manusia juga menemukan sejumlah satwa dilindungi.

“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

“Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya,” kata Ali.

Selain itu, KPK menemukan sejumlah uang tunai dalam penggeledahan ini. Juga dokumen terkait perkara diamankan.

“Di mana tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bukti tersebut nantinya akan dilakukan penyitaan. KPK juga akan mengkonfirmasi bukti itu kepada para saksi yang akan dipanggil.

“Bukti ini, akan didalami lebih lanjut di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil,” ujarnya.

Diketahui, Bupati Langkat terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Beberapa orang diamankan, termasuk Bupati Langkat, Terbit Rencana.

KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.

Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.

Pemberi:

1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta

 

Diduga penerima:

1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat

2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana

3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor

4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor

5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor. (NET/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya