SERPONG UTARA-Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono meresmikan nama Sony Harsono untuk diabadikan di Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas) Lemdiklat, Kecamatan Serpong Utara pada Jumat (22/10).
Sony Harsono merupakan mantan Dirlantas Polri di era 90-an yang mampu mengembangkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui sistem komputerisasi.
“Di tangan Brigjen Pol Sony Harsono, manajemen lalu lintas mulai masuk ke alam kompetensi. Sebagai Dirlantas Polri era 90-an, Brigjen Pol Sony Harsono telah menerapkan sistem komputerisasi penerbitan SIM di 11 kota dan provinsi pada Oktober 1992, sehingga meminimalisir penyimpangan dalam pelayanan penerbitan SIM,” ucap Istiono di Pusdiklantas Lemdiklat.
Sony Harsono jadi nama lapangan Indonesia Safety Driving Center (ISDC) di Pusdiklantas akan permanen dan diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk belajar dan berlatih berkendara dengan aman dan selamat.
“Fasilitas ini membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup, menurunkan fatalitas korban kecelakaan dan meningkatkan budaya tertib berlalulintas,” tuturnya.
Hal itu tertuang dalam program pencanangan dekade aksi keselamatan atau dekade afection, dalam menggerakkan dan mensinergikan pilar-pilar dalam lembaga yang menangani road safety.
Korps Lalu Lintas Polri mendorong standarisasi keselamatan berkendara bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor melalui pengembangan keahlian bagi para petugas polisi pengawal, PJR, petugas pengawal VIP, VVIP, instruktur mengemudi, hobi, dan calon pengemudi.
Lanjut Istiono, melalui fasilitas Sonny Harsono ISDC tersebut sangat berharap adanya peningkatan kualitas pada sektor pengemudi, selanjutnya keahlian berkendara memiliki acuan standar kompetensi yang harus dimiliki setiap instruktur pengemudi.
“Kemudian menciptakan instruktur pengemudi, sekolah pengemudi. Jadi instruktur-instruktur pengemudi nanti lulusannya dari ISDC semua. Perkumpulan sekolah mengemudi kendaraan bermotor Indonesia (PSKMBI) ini tolong seluruh instruktur mengemudi harus lulusan ISDC di sini maupun di wilayah yang sudah ada dan ini perlu ditindaklanjuti dengan Perkap Nomor 5 Tahun 2021 terkait pengadaan dan penerbitan SIM ke depan,” pungkasnya.(dra)












Komentar