SERANG-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akan melakukan upaya-upaya lebih maksimal melalui pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia (SDM) dan kinerja perangkat daerah yang membidangi pendapatan daerah. WH juga bakal melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan pada sektor lainnya di luar pajak daerah termasuk peningkatan kinerja BUMD.
Selain itu gubernur juga akan melakukan kerjasama pemerintah dengan badan usaha atau melalui public private partnership, serta membuat kajian secara cermat dan akurat tentang potensi daerah yang digunakan sebagai landasan perencanaan serta untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
Hal itu diungkapkan Wahidin dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (24/6).
Menurutnya, meskipun dalam masa pandemi Covid-19, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah khususnya PKB dan BBNKB terus dilakukan melalui kegiatan intensifikasi pajak daerah. Antara lain dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 dan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif.
“Hal ini ditujukan untuk menjaga PAD tetap dalam kondisi baik dan selanjutnya akan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Kemudian memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui e-samsat dalam kanal pembayaran, dengan cukup menunjukkan STNK asli tanpa harus menunjukan KTP, kemudahan ini se-Indonesia untuk pertama kali baru diterapkan di Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten,” jelas Gubernur.
Dijelaskan, tidak tercapainya realisasi pendapatan tersebut terutama disebabkan dari Pendapatan Asli Daerah antara lain penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat didominasi dari penerimaan BBNKB penyerahan pertama (kendaraan baru), sementara pada tahun 2020 dengan adanya Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan daya beli masyarakat terhadap pembelian kendaraan bermotor baru di wilayah Provinsi Banten.
Selanjutnya penerimaan pajak rokok tidak mencapai target disebabkan belum disalurkannya Bagi Hasil Pajak rokok untuk periode penerimaan triwulan IV (Oktober dan November 2020) dari Kementerian Keuangan RI yang disebabkan masih kurangnya kelengkapan persyaratan laporan penyaluran Bagi Hasil Pajak rokok periode triwulan III tahun 2020 ke pemerintah kabupaten/kota.
Terkait tidak tercapainya target retribusi daerah di antaranya disebabkan oleh retribusi Pelayanan Pendidikan pada BPSDMD Provinsi Banten sejak April sampai dengan berakhirnya tahun 2020 tidak memberikan pelayanan untuk penyewaan seperti gedung serba guna, aula, asrama, dan ruang kelas bagi masyarakat umum dan swasta.
Masih menurut gubenur, terdapat realisasi penyerapan belanja yang tidak maksimal disebabkan adanya efisiensi di belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Efisiensi belanja pegawai didominasi dari belanja pegawai BLUD, kemudian efesiensi belanja barang dan jasa didominasi oleh belanja pengiriman peserta kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS, belanja jasa kesenian, serta honorarium PNS. Berikutnya efisiensi dari belanja modal didominasi dari belanja modal gedung dan bangunan untuk pembangunan gedung tempat kerja.
“Terkait dengan realisasi Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 576,95 miliar atau 74,93%, jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang hanya 3,44% terdapat kenaikan sebesar 71,49%. Kriteria penganggaran Belanja Tidak Terduga di antaranya adalah merupakan belanja yang dialokasikan untuk mengantisipasi terjadinya keadaan darurat atau keperluan mendesak yang sebelumnya tidak dapat diprediksi. Adapun capaian realisasi Belanja Tidak Terduga tersebut dalam rangka penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial,” jelas Gubernur.
Dijelaskan Gubernur, berdasarkan hasil audit BPK, Silpa Tahun 2020 sebesar Rp 681,41 menurun sebesar 28,81 % dibandingkan dengan Silpa Tahun 2019 sebesar Rp 957,24 miliar. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas kinerja pelaksanaan APBD tahun 2020.(rls/yul)















Komentar