oleh

Jual Beli Hasil Antigen Palsu, 4 Orang Ditangkap

TANGERANG –Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat orang tersangka jual beli hasil swab antigen covid 19 palsu di Bandara Soetta. Dua orang diantaranya merupakan pegawai di bandara tersebut. Keempat orang yakni MSF (25) dan S (29) merupakan oknum pegawai Avsec di Bandara Soetta.

Sementara HF (35) merupakan PHL Protokol Manado dan AR (40) merupakan pegawai honorer kelurahan.
Keempat orang ini melakukan pemalsuan dokumen untuk salah satu syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang di masa pandemi.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, Polresta Bandara Soetta bekerjasama dengan institusi yang ada dan masyarakat berhasil mengungkap praktik kotor tersebut pada  Rabu 23 Februari 2022.

Kata Kapolres pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mulai dari mencari calon penumpang yang belum melakukan tes Covid-19 hingga pembuatan hasil swab antigen palsu.

“Peran dari 4 TSK ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara,” kata Kapolres, Jumat (25/2).

Kapolres memastikan, keempat tersangka tersebut telah menjual ratusan hasil swab antigen palsu kepada calon penumpang pesawat selama kurang lebih 5 bulan terakhir sejak tahun 2021.

Adapun harga yang ditawarkan untuk hasil negatif swab antigen palsu tersebut mulai Rp 200 ribu – Rp 300 ribu.

“Sudah 5 bulan dilaksanakan, dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp 200 sampai Rp 300 ribu,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengaku untuk mempermulus praktiknya, tersangka bekerjasama dengan oknum petugas bandara.

“Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di bandara.  Maka dari itu, kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen bahwa oknum-oknum tersebut harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” tegasnya.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga dikenakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (BNN/AY)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya