SETU-Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel 2021-2026 disepakati bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dengan DPRD Kota Tangsel menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Persetujuan bersama Raperda RPJMD Kota Tangsel 2021-2026 di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (23/9). Paripurna dihadiri Walikota Tangsel Benyamin Davnie, dan Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Walikota berterimakasih kepada DPRD Kota Tangsel, khususnya untuk Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2021-2026 yang telah menyelesaikan pembahasan.
Lanjut Benyamin, RPJMD tersebut merupakan penjabaran visi, misi, dan program kerja kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah.
“Tahapan yang telah kami lakukan bersama dengan DPRD, khususnya kepada Pansus. Dimana tahapannya yang telah dilakukan dalam penyusunan Raperda ini, mulai dari menyusun rancangan teknokratik RPJMD, menyusun rancangan awal RPJMD, menyusun rancangan RPJMD, menyelenggarakan Musrenbang RPJMD, menyusun rancangan akhir RPJMD, dan membara Raperda bersama dengan DPRD,” ujarnya.
Benyamin menerangkan, bahwa dalam RPJMD itu, semua aspek pembangunan sudah sesuai dengan visi yang diusulkannya pada Pilkada 2020.
“Tentunya harus sesuai dengan visi kami berdua ketika Pilkada, karena itu amanah yang harus kami jalankan ketika diberi kepercayaan oleh masyarakat Kota Tangsel,” bebernya.
Benyamin menjelaskan, dalam RPJMD ini, dirinya bersama dengan Pilar menyusun beberapa program seperti di sektor pendidikan yang terkaitan dengan peningkatan SDM unggul. Serta pembangunan infrastruktur yang terkoneksi, mewujudkan pembangunan lingkungan dan pelestarian.
Sementara, Sekretaris Pansus Raperda RPJMD 2021-2026, Drajat Sumarsono mengatakan, dokumen RPJMD kota Tangsel merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan Keuangan daerah, serta program perangkat daerah, serta lintas perangkat daerah.
“RPJMD menjadi standar atau tolak ukur kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta instrumen DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan, serta oleh karenanya RPJMD perlu ditunjukkan untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” terangnya.(dra)














Komentar