CIPUTAT, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Tangerang Selatan kembali turun level. Faktor utamanya, salah satunya disebabkan oleh kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin landai.
Tangsel menjadi salah satu wilayah, di antara sejumlah kota yang juga mengalami penurunan level se-Jabodetabek.
Penetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 26/2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kemarin, Senin (23/5/2022) kemarin.
Berdasarkan aturan barunya, kini terdapat banyak sekali pelonggaran-pelonggaran baru yang akan diterapkan untuk hampir seluruh kegiatan.
“Memang ada beberapa hal. Tentunya seperti yang dibilang ada kelonggaran yang sebetulnya mirip dengan yang awal. Yang berbeda hanya masalah persentase kehadiran/kapasitas yang diizinkan,” terang Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo saat diwawancarai awal media, Selasa (24/5/2022).
Kelonggaran tersebut, berlaku untuk hampir seluruh kegiatan. Mulai dari perkantoran, hiburan, hingga kegiatan rakyat, seperti halnya pesta pernikahan.
“Sebenernya arahnya ke sana. Dan ini adalah suatu hal yang harus kita patut syukuri. Karena bagaimana juga level 1 menunjukkan satu kondisi di Tangsel ada satu perbaikan dari tingkat penyebaran yang semakin rendah,” tuturnya.
Pelonggaran kapasitas, kata Bambang, yang sebelumnya hanya 75 persen, kini bertambah hingga 100 persen. Artinya, seluruh kegiatan dapat berjalan selayaknya kondisi normal sebelum pandemi Covid-19 mewabah.
“Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan level 2. Yang sebelumnya 75 persen, sekarang kita 100 persen,” tandasnya. (RMN)














Komentar