oleh

Alhamdulillah, MUI Perbolehkan Tarawih di Masjid

TANGERANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang memutuskan masyarakat dapat menjalani ibadah tarawih Ramadan 1442 H di masjid, walaupun harus memenuhi protokol kesehatan yang ketat. Demikian hasil rapat bersama yang digelar Selasa (23/3).

“Hanya saja memperhatikan protokol kesehatan dari 3 M jadi 5 M. Masyarakat ujarnya sudah rindu dengan kondisi Ramadan yang tahun lalu karena Covid-19,” ujar Ghozali Barmawi, ketua MUI Kota Tangerang.

Dia menerangkan, jumlah jamaah bisa menyesuaikan dengan kapasitas. Untuk catatan, Ghozali menambahkan agar jangan mengurangi jumlah rakaat salatnya, namun untuk bacaan surat harus memilih surat pendek.

Seperti Kuliah tujuh menit (kultum) harus dengan waktu yang tepat tidak boleh melebihi batas tujuh menit. “Kultum dan surat yang dipilih jangan terlalu panjang” ujarnya.

Dengan slogan baru yang dicetuskan MUI yakni “Ramadan Datang Masyarakat Kota Tangerang Senang,” supaya menjelang Ramadan ini masyarakat harus menyambut dengan gembira dan tetap semangat.

Berdasarkan pernyataan Dinas Kesehatan yang menyatakan kondisi Covid-19 semakin landai yakni zona kuning, ibadah selama puasa di setiap masjid-masjid akan tetap dilakukan dengan pengawasan oleh pihak atau organisasi masjid setempat. (mg1/made/bnn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya