JAKARTA- Tak sampai dua tahun sejak menugaskan Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus Jiwasraya pada 20 Januari 2020, pemerintahan Jokowi berhasil menuntaskan kisruh masalah keuangan di perusahaan asuransi milik negara itu.
Ini tentu saja suatu prestasi besar, mengingat Jiwasraya sebetulnya sudah mulai bermasalah, setidaknya sejak 2006.
Kala itu, Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun.
Puncak masalah terjadi pada Oktober 2018, ketika Jiwasraya gagal membayar klaim polis nasabah senilai Rp 802 miliar.
BUMN asuransi yang ketika itu digawangi Asmawi Syam, makin babak-belur karena muncul kewajiban pembayaran klaim dan bunga kepada nasabah mencapai Rp 12,4 triliun.
Kebijakan penempatan saham yang keliru pun membuat Jiwasraya kian terperosok. Ada tambahan rugi Rp 10,4 triliun.
Namun, tak sampai 6 bulan sejak penugasan Jokowi, tepatnya akhir Mei 2021, restrukturisasi Jiwasraya menunjukkan progress yang baik.
“Hampir 98 persen nasabah setuju restrukturisasi,” ujar Erick dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/6).
Berdasarkan kategori nasabah, sebanyak 2.088 polis korporasi telah direstrukturisasi atau setara 98 persen dari total 2.127 polis korporasi.
Selain itu, juga ada 156.075 polis ritel yang menyetujui restrukturisasi atau setara 94 persen dari total 166.710 polis ritel.
Kemudian pada polis bancassurance, ada 16.478 pemegang polis yang menerima tawaran restrukturisasi. Angka itu mewakili 96 persen dari total 17.459 polis bancassurance.
Jumlah itu mencakup polis yang masih dalam proses data entry (pemasukan data), dan sebagian polis nasabah bancassurance yang dalam proses administrasi.
Seluruh polis Jiwasraya direstrukturisasi dan dialihkan ke Indonesia Financial Group (IFG) Life, perusahaan hasil dari holding BUMN perasuransian dan penjaminan. Sesuai surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor S- 387/NB.2/2021.
Selanjutnya, Jiwasraya tidak akan beroperasi lagi sebagai perusahaan asuransi jiwa.
Kabar baik bagi nasabah Jiwasraya pun datang pada Rabu (22/12) kemarin. IFG Life menyerahkan polis secara simbolis kepada para nasabah yang telah berhasil dialihkan kepada nasabah korporasi dan ritel, serta simbolis pembayaran klaim untuk nasabah Bancassurance dengan produk Mantap Plus Plan C.
Seremoni penyerahan simbolis di Jakarta itu dihadiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Direktur Utama IFG Robertus Billitea, Wakil Direktur Utama IFG sekaligus Ketua Tim PMO Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko, jajaran Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta jajaran Komisaris dan Direksi IFG Life.Erick mengatakan, penyerahan simbolis polis ini merupakan bukti nyata kesungguhan pemerintah dalam penyelamatan polis nasabah Jiwasraya. Proses pengalihan polis dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap, para pemegang polis bisa bernafas lega dengan adanya kejelasan dari akhir proses restrukturisasi yang sudah dilakukan selama hampir 2 tahun ini,” ujar Erick, Rabu (22/12).
Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Utama IFG sekaligus Ketua Tim PMO Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko menegaskan, proses restrukturisasi sudah mencapai tahap akhir.
Hal ini ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis nasabah eks Jiwasraya.
”Proses penyelesaian tersebut tentu saja membutuhkan waktu, karena jumlah pemegang polis yang tidak sedikit. Namun, tim percepatan restrukturisasi memastikan, semua nasabah eks Jiwasraya yang sudah dialihkan, akan mendapatkan pelayanan optimal sesuai ketentuan dalam polis masing-masing,” terang Hexana.
Sementara itu, Direktur Utama IFG Life Harjanto Tanuwidjaja mengatakan, saat ini perusahaan telah memastikan kesiapan Kantor Representatif IFG Life, agar dapat melayani pemegang polis secara maksimal.
Informasi terkait pengalihan polis akan disampaikan secara individual melalui SMS, email, dan surat.
Nasabah juga dapat menghubungi 1500176 untuk mendapatkan informasi lengkap terkait proses pengalihan ini.
Setelah tahap pemberitahuan, IFG Life akan melakukan sosialisasi kepada pemegang polis, baik secara luring atau daring.
Pemegang polis yang telah menerima pemberitahuan dapat mengakses https://asuransi.ifglife.id/ dan melakukan pengkinian data secara mandiri, untuk kemudian mendaftarkan diri untuk mengikuti agenda sosialisasi pengalihan polis.
Sosialisasi melalui metode luring dapat dilayani di 21 kantor representatif IFG Life yang tersebar di seluruh Indonesia.
“IFG Life telah memiliki 21 kantor representatif dan Customer Center sebagai kantor yang akan berfokus pada pelayanan kepada pemegang polis. Kami juga akan secara aktif menghubungi dan memberikan informasi kepada nasabah terkait proses pengalihan polis ini, melalui platform SMS dan email,” papar
“Pembayaran klaim pun telah kami jadwalkan sesuai ketentuan pada polis. Sehingga, kami harapkan Bapak dan Ibu pemegang polis dapat membaca kembali ketentuan dalam polis untuk mengajukan klaim” tutupnya. (RM.id/AY)
















Komentar