SERANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta kejelasan sampai dimana batas kewenangan Provinsi Banten dalam pengelolaan Waduk Karian dan Bendungan Sindang Heula.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim saat menerima rombongan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Banten Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 158, Kota Serang, Senin (22/3).
Selain batas kewenangan, Wahidin juga meminta penjelasan mengenai apa yang harus dilakukan Provinsi Banten dalam pengelolaannya. “Kita harus tahu debit airnya, keberpihakan kita ke rakyat berapa? Harus ada keadilan. Pemanfaatannya, jangan menjadi ajang untuk mencari keuntungan. Ini menyangkut kebutuhan industri dan rakyat. Harus dilayani dengan baik,” ungkap Wahidin.
Dikatakan, pemanfaatan pembangunan Waduk Karian dan Bendungan Sindang Heula harus berpihak kepada masyarakat atau rakyat. Karena, pada prinsipnya air tidak boleh dibisniskan atau diperjualbelikan. Namun karena pembangunan waduk dan bendungan serta pemanfaatannya menggunakan teknologi, dibolehkan pengenaan biaya untuk teknologinya. “Secara teknis kita perdalam agar lebih kongkrit pola kerja sama pemerintah dan badan usaha,” tuturnya.
Masih menurut Gubernur, untuk Provinsi Banten, kepentingan utama untuk pemanfaatan Waduk Karian dan Bendungan Sindang Heula adalah untuk air irigasi pertanian, air baku, air minum dan industri.(yul)
















Komentar