SERANG-Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Provinsi Banten akan mulai diberlakukan pada 1 April. Untuk tahap pertama ini, kamera pengawas dipasang di tiga titik.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, tilang elektronik tahap pertama baru diterapkan di Kota Serang. Adapun tiga titik yang dimaksud yakni di Simpang Ciceri, Simpang Pisang Mas, dan Simpang Sumur Pecung.
“Pelaksanaan tilang elektronik dimulai 1 April, dan di wilayah hukum Polda Banten kamera pemantau dipasang di tiga titik,” ungkap Rudy, usai Launching ETLE di Mapolda Banten, Selasa (23/3).
Terkait pemberlakuan tilang elektronik ini, Rudy menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi yang dimulai pada awal Maret dan akan berakhir 31 Maret mendatang. “Kita melakukan uji coba sosialisasi 1 Maret kemarin sampai sekarang ini, 1 April kita langsung tegakkan,” ujar Rudy.
Nantinya, sambung dia, petugas mengawasi pengendara melalui layar dari ruangan pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB. Teknisnya, tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas.
Kemudian, pelanggar mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran melalui pos ke alamat sesuai dengan data kendaraan. Untuk data dilihat berdasarkan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Menurut Rudy, penerapan tilang elektronik nasional khususnya di Banten ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar tertib berlalulintas sehingga terhindar dari penindakan tilang.
“Jenis pelanggaran yang akan ditilang ada 10, di antaranya tidak pakai helm, melanggar marka jalan, lampu merah, tidak menggunakan safety belt, menggunakan handphone,” jelas Rudy.
Sementara, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menyatakan dukungannya terhadap sistem tilang elektronik. “Ini merupakan terobosan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Insya Allah kita akan memberikan dukungan,” ungkap Gubernur.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengungkapkan, 12 traffic light atau lampu merah persimpangan yang dikelola oleh Dishub Provinsi Banten sudah dilengkapi kamera CCTV. Namun sifatnya masih untuk pengaturan lalu lintas. “Speknya beda karena masih terbatas, tidak sampai pada nomor polisi kendaraan. Nanti kita akan melakukan peningkatan. Karena CCTV di situ nantinya menggunakan IA (Intelligent Artificial). Kita belum,” kata Tri.(yul)















Komentar