SERPONG-Satresnarkoba Polres Tangsel kembali membongkar sindikat pengedaran ganja di wilayah Jabodetabek. Sedikitnya ada tiga tersangka yang diamankan dengan barang bukti ganja seberat 31,76 kilogram yang belum sempat diedarkan.
Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara menegaskan, penangkapan para tersangka bermula ketika pihaknya mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Tol Serpong-Cinere. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapati para tersangka berpindah lokasi ke wilayah Bekasi untuk menuntaskan transaksinya.
“Awal mula penangkapan ini yaitu didapatkannya informasi akan berlangsung transaksi narkoba yang awalnya di daerah Tangsel kemudian dilakukan pengejaran. Ternyata bergeser hingga ke wilayah Bekasi dan akhirnya di Bekasi ini berhasil ditangkap 2 orang, selanjutnya bertambah 1 lagi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ini,” ujarnya.
Ketiga tersangka yakni APP, EP, dan PM. Masih ada tersangka lain yang saat ini sedang ditelusuri dan masih dilakukan upaya pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Tangsel.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan oleh para penyidik di antaranya ada 32 paket yang dilakban berwarna cokelat, serta 3 paket yang dilakban berwarna hitam berisi daun-daun kering yang keseluruhan mengandung narkotika jenis ganja. Barang bukti lain, dua buah kotak aluminium digital, tiga handphone berbagai merk.
“Ini adalah ganja dengan berat keseluruhan sebesar 31.736 gram kemudian ada timbangan, dan handphone. Para tersangka ini ada yang berperan sebagai penjual kemudian ada yang berperan sebagai fasilitator untuk menyimpan barang bukti narkoba tersebut di rumah,” jelasnya.
Lanjut ia, dari sekitar 31.736 gram yang apabila dihitung dan dianalogikan, maka ganja ini bisa dikonsumsi oleh 80.000 jiwa. Artinya dengan keberhasilan pengungkapan ini mengamankan barang bukti ini maka setidaknya bisa menyelamatkan 80.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. Atau jika nilai uangnya sebesar Rp 155 juta.
“Selanjutnya masih dalam pengembangan, semoga bisa segera terungkap. Adapun peran para tersangka ada yang penjual ada yang menyediakan tempat penyimpanan di rumah. Ada yang di gudang juga,” tegasnya.
Sementara, modus transaksi pelaku melakukan perjanjian di suatu tempat kemudian melakukan transaksi dengan pembeli. Dan mereka yang berhasil menjual perkilonya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu. Untuk tersangka APP sebagai pemilik rumah yang menyediakan tempat untuk menyimpan narkotika mendapatkan keuntungan Rp 700 ribu per bulan.
“Para tersangka menjadi perantara jual beli sejak 1 September hingga 23 September berhasil menjual 67 kilogram,” tambah ia.
.Untuk barang didapat masih dalam penyelidikan. “Ini sedang ditelusuri ada beberapa tersangka dan satu yang sudah jelas yang kini sedang didalami oleh penyidik nanti akan terlihat alurnya barangnya darimana,” imbuh Wakapolres.
Atas perbuatanya, para tersangka disangka pasal 114 ayat dua subsider 111 ayat dua Juncto Pasal 132 ayat satu UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lambat 20 tahun.(din)














Komentar