TANGERANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengangkut 21 ton sampah yang menumpuk di Kali Mati, Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kamis (21/4).
Sampah tersebut kemudian dibawa ke TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Kepala Desa Kampung Melayu Barat, Shobur mengatakan sampah yang menumpuk di Kali Mati sudah dikeruk dengan menggunakan alat berat.
Pengerukan itu merupakan hasil kerja sama antara pemerintah desa dengan pemerintah kecamatan Teluknaga dan DLHK Kabupaten Tangerang.
“Sampah yang mengapung sepanjang 400 meter sudah kami bersihkan. Untuk masyarakat, tolong jangan buang sampah sembarangan lagi,”kata Shobur, Kamis (21/4).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) 9 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Atin mengatakan dalam pengangkutan sampah tersebut pihaknya mengerahkan 1 alat berat dan 5 armada.
“Kita kerahkan 5 armada dan 1 alat berat, untuk mengangkut sampah, ” katanya.
Lanjut Atin, sampah yang diangkut dan dibuang ke TPA sebanyak 21 ton sampah. Karena satu armada mampu membawa 4,2 ton sampah, dan dikalikan dengan 5 armada maka kurang lebih sampah yang diangkut sebanyak 21 ton.
“Satu armadanya muatan kurang kebih 6 kubik. Dari 6 kubik itu kurang lebih 4,2 ton lalu di kali lima, maka total sampah basah yang diangkut seberat 21 ton, ” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tumpukan sampah di Kali Mati Desa Bojong Renged Kecamatan Teluknaga akan dikeruk.
Selama ini pengerukan kali yang melintasi sembilan desa di Teluknaga Kabupaten Tangerang terkendala kewenangan.
Kepala Desa Kampung Melayu Barat Shobur mengatakan Kali Mati ini merupakan anak Sungai Cisadane yang melintasi 9 desa di Kecamatan Teluknaga.
Diantaranya Desa Bojong Renged Teluknaga, Kampung Melayu Timur, Kampung Melayu Barat, Pangkalan, Kampung Besar, Tegal Angus, Lemo dan Muara.
Shobur mengaku pihaknya bersama desa-desa yang dilintasi Kali Mati sudah melakukan pengerukan sampah. Meskipun kewenangan untuk melaksakannya tidak berada pada pemerintah desa.
Apdesi Teluknaga juga meminta kepada Pemerintah Pusat dan Daerah agar Pemerintah Desa diberikan kewenangan dalam mengurus sungai. Serta, anggaran desa boleh digunakan untuk membeli truk sampah.
“Secara anggaran tidak ada bahkan aturannya tidak boleh dana desa digunakan untuk itu. Cuma atas inisiatif, kita lakukan pengangkutan sampah di Kali Mati sebelumnya. Kalau desa boleh diberikan kewenangan dalam mengurus sungai, persoalan sampah di sungai akan selesai,”ungkap Shobur, Rabu (20/4).
Shobur mengatakan dirinya pernah menyampaikan keluhan terkait sampah di Kali Mati dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan Dinas PUPR Provinsi Banten.
Katanya, apabila sampah berada di sungai maka itu tanggung jawab Dinas PUPR Provinsi Banten. Sementara bila sampah berada di darat maka tanggung jawab tersebut berada di DLHK Kabupaten Tangerang.
“Saya juga jadi bingung aturannya, jadi saling lempar tanggung jawab. Saya juga pernah komplain, kalau DLHK ada respek,”katanya.
Katanya, dalam waktu satu bulan pihaknya selalu mengangkut sampah di Kali Mati dengan menggunakan dua mobil.
Namun, karena masyarakat masih membuang sampah sembarangan maka selalu menumpuk. (BNN/AY)















Komentar