PANDEGLANG -Polres Pandeglang mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas insiden perusakan bendera merah putih yang diduga dilakukan oleh TaufikHidayat, Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Dinkdikpora) setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tangsel Pos, Taufik Hidayat dimintai keterangan oleh Sat Reskrim, Senin (21/3/2022) malam. Selasa (22/3/2022) giliran penjaga SDN 7 Pandeglang, Iik Sasmita (35) dan Tata, guru olahraga yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Iik kepada wartawan mengaku, ditanya soal kronologis kejadian dugaan penyobekan bendera merah putihdi SDN 7 Pandeglang oleh Taufik Hidayat. “Saya tidak cerita banyak dan keterangan saya dari awal tidak berubah. Saya diperiksa dari jam 11.00-13.30 WIB,” singkat Iik.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menjelaskan, saksi yang dimintai keterangan penyelidikan dugaan perusakan bendera merah putih, mulai dari Iik Sasmita, Tata, dan Taufik Hidayat.
“Pemeriksaan saksi untuk melakukan pendalaman, apakah ada faktor kesengajaan atau tidak. Itu masih kita dalami,” ungkap Fajar.
Dikatakannya,hari ini dua saksi yang dimintai keterangan, yakni Iik dan Tata. Senin malam kemarin, Taufik Hidayat juga dimintai keterangan dengan membawa barang bukti bendera. “Semalam kita telah periksa Pak Kadisnya (Taufik Hidayat, red), dengan membawa barang bukti bendera merah putih yang saat ini kami amankan,” terangnya.
Dikatakannya,jika terdapat unsur kesengajaan, maka Taufik Hidayat dapat dijerat dengan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor: 24 Tahun2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Jika nanti terbukti dengan sengaja dan masuk ke ranah hukum, maka akan kita proses sebagaimana mestinya. Namun jika tidak ada unsur kesengajaan, ya kita lihat saja ke depannya seperti apa. Intinya masih kita dalami,” pungkasnya.(rie)














Komentar