JAKARTA – Minyak goreng masih menjadi polemik di negeri ini. Adanya mafiaa minyak goreng alias migor sudah terendus lama oleh pemerintah dan polisi. Namun, sampai saat ini, polisi belum mampu menangkapnya. Mafia ini benar-benar licin seperti minyak.
Kecurigaan adanya mafia itu sudah terendus sejak tiga pekan lalu, saat migor kemasan premium, yang harus mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter, hilang di pasaran. Saat itu, polisi dan pemerintah gencar melakukan sidak. Hasilnya, beberapa oknum ketahuan melakukan penimbunan.
Lalu, pada Kamis (17/3), dalam Rapat Kerja antara Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menginfokan, sudah ada calon tersangka.
“Saya akan pastikan mereka ditangkap. Dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21/3). Baik itu yang mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, yang diekspor ke luar negeri, yang di-repack,” ucap Lutfi, setelah mendapat info dari Indrasari, saat itu.
Namun, seharian kemarin, polisi tak jua mengumumkan tersangka mafia migor itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Satgas Pangan ataupun Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus masih melakukan penelusuran. Ia hanya memastikan, polisi akan proaktif mengusut tersangka yang menyebabkan migor langka.
“Ini menjadi atensi pemerintah. Jadi, ketika ada siapa pun yang melakukan tindak pidana, kami pastikan akan kita tindaklanjuti,” kata Ramadhan, di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.
Jadi, kapan mafia itu akan ditangkap? Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika tidak berbicara masalah waktu. Dia hanya menegaskan, ada sanksi pidana bagi yang mencari untung di tengah kelangkaan migor. Ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 107 UU itu disebutkan, ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Helmy mengingatkan, Pasal 29 ayat (1) melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” ancamnya.
Mendengar kabar ini, Mendag memilih menyerahkan semuanya ke proses hukum.
“Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini Polri bisa mengumumkan kecurangan-kecurangan tersebut,” kata Lutfi, saat Rapat Kerja dengan Komite II DPD, di Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurutnya, ada dua alasan migor sampai langka beberapa hari lalu. Pertama, sektor industri meraup keuntungan dari minyak Domestic Market Obligation (DMO). Kedua, spekulan yang menimbun migor dan menjualnya ke luar negeri dengan keuntungan berlimpah.
Sementara, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengimbau agar publik bersabar, dan menyerahkan persoalan ini ke kepolisian. Sebab, bisa saja, polisi ingin mendalami terlebih dahulu agar pemain besarnya bisa ikut kena.
“Ada lah (tersangkanya) nanti. Tapi, kemungkinan lebih besar dari apa yang disampaikan Pak Menteri,” tutur Oke, di Gedung DPD, Senayan, kemarin.
Kira-kira siapa mafia migor itu? Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyebut, bisa saja kombinasi. Sebab, alur migor ini panjang. Pertama, dijual produsen ke distributor. Dari distributor dijual ke gerai market, ada juga yang dijual ke agen. Dari agen bisa mengalir ke pengepul, bahkan dari pedagang juga bisa ke pengepul.
“Yang menjadi perhatian kita seperti yang disampaikan Pak Menteri. Kan tentu ada, dan pasti pemodal besar. Ke mana? Pertama, ke industri. Jangan lupa, migor juga dipakai industri susu, noodle, cookies, dan hotel. Kedua, repacking. Dibuang bungkusnya dan dijual lagi dengan harga tinggi,” urai Sahat.
Dia melanjutkan, untuk menelusuri mafia ini, sebenarnya tidak susah. Sebab, saat ini alurnya sudah bisa dilacak dengan Teknologi Informasi (TI).
“Nggak akan susah, dengan TI zaman sekarang gampang di-tracing,” ucapnya. Di dunia maya, warganet jengkel lantaran belum ada mafia migor yang diumumkan jadi tersangka.
“Kenapa mafia minyak goreng sulit ditangkap? Karena licin! Kalau sudah ditangkap, enaknya diapain? Digoreng dadakan!” cuit @syahdaka. (AY)
















Komentar