oleh

Lelaki di Cibodas Curi Pembersih Muka dan Minyak Rambut Dapat Restorative Justice

TANGERANG – Seorang lelaki berinisial NS (20) mencuri pembersih muka dan minyak rambut di salah satu minimarket di Jl. Nanas Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jum’at (18/3/2022) lalu, mendapatkan restorative justice dari Polsek Jatiuwung.

Menurut pengakuan NS, hal itu dilakukan lantaran untuk dapat menghidupi ibunya yang masuk dalam kategori Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Berdasarkan kronologis kejadian, Kapolsek Jatiuwung, AKP Stanlly S menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pada sekitar jam 11.00 WIB, pelaku (NS) masuk ke dalam (minimarket), pelapor sudah mencurigai gerak-gerik dari pelaku, tiba-tiba pelapor melihat pelaku mengambil 2 buah pembersih wajah dan 2 buah minyak rambut,” jelas Stanlly saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Dalam keterangan, pelaku NS memasukkan barang curian tersebut ke dalam tas berwarna merah miliknya. Kemudian, pelaku pura-pura bertanya kepada kasir perihal bedak bayi.

Setelah itu, pelaku NS keluar dari toko dan pelapor mengejar pelaku hingga 30 menit. Akhirnya, pelaku NS berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan diamankan di Polsek Jatiuwung.

Setelah diinterograsi, pelaku NS mengaku bahwa barang curiannya tersebut untuk dijual kembali agar dapat menghidupkan ibunya yang ODGJ.

Polsek Jatiuwung melakukan pengecekan terhadap pernyataan pelaku NS. Dan menemukan kebenaran perihal kondisi yang sedang dialami NS.

Berdasarkan hal tersebut, pelapor mencabut laporan polisi. Serta Polsek Jatiuwung melakukan Restorative Justice kepada pelaku NS.

“Ketika kita melihat secara umum dan formil materilnya memenuhi, bahwa langkah restorative justice bisa kita lakukan,” jelas Stanlly.

Adapun restorative justice tersebut disebabkan oleh beberapa hal.

“Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan, serta adanya keinginan dari pihak-pihak berperkara (pelaku dan korban) untuk berdamai,” jelasnya.

Sebagai informasi, Restorative Justice merupakan penekanan terhadap pemulihan kembali keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan sebagai bentuk kebutuhan hukum.

Ssbelumnya, perihal Restorative Justice telah tertera dalam Perpol No.8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

Di akhir, sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Polsek Jatiuwung memberikan pekerjaan kepada NS sebagai Pegawai Harian di Polsek Jatiuwung. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya