TANGERANG — Empat pasangan yang bukan suami istri (pasutri) diamankan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Mereka kedapatan tengah berasyik masyuk di sebuah hotel kelas melati di bulan Ramadan.
Pelaksana tugas Satpol PP Kota Tangerang, Deni Koswara mengatakan pasangan tersebut diamankan berdasarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang.
“Kali ini yang menjadi titik sasaran adalah tempat penginapan berbasis aplikasi yang berada di Kecamatan Batuceper dan Kecamatan Tangerang,” kata Deni.
Dia mengatakan, razia atau operasi ini sudah menjadi agenda rutin Satpol PP dalam menegakkan perda. Apalagi saat ini masuk di bulan Ramadan.
Deni menegaskan, dalam razia tersebut didapati empat pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar tempat penginapan.
“Mereka bukan suami istri, sehingga kita amankan dan didata sesuai identitas masing-masing,” paparnya.
Untuk memberikan efek jera, pihaknya memberikan pengarahan lebih mendalam tentang Perda Nomor 8 /2005 di wilayah Kota Tangerang.
“Kita berikan pemahaman agar mereka tidak mengulanginya lagi,” ujar Deni.
Dia mengatakan para pasangan langsung dipulangkan, tapi kartu identitas ditahan dan pelanggar dibuatkan surat pernyataan yang nantinya untuk pengambilan KTP setelah distempel RT/RW sesuai alamat yang bersangkutan.
Dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Tangerang juga didampingi dari personel TNI 0506 Tangerang dan personel polisi dari Polres Metro Tangerang Kota. (BNN/AY)
















Komentar