PANDEGLANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang tidak lagi memberlakukan work from home (WFH) atau kerja dari rumah. Dengan pencabutan kebijakan WFH, maka pelaksanaan apel pagi di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali berjalan normal.
“Hal ini kita dilakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan di kalangan pegawai Pemkab Kabupaten Pandeglang. Kita sudah hampir satu tahun tanpa adanya apel pagi, sekarang kita ujicobakan lagi agar kedisiplinan tidak menurun,” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pandeglang, Pery Hasanudin, saat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Selasa (20/4).
Dikatakan Pery, apel pagi kembali dilaksanakan salah satunya karena semua Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. “Insyaallah kita aman walaupun memang tetap menggunakan masker,” ujarnya.
Sejalan dengan pelaksanaan apel pagi, Pery berharap fingerprint absensi harus dikaitkan kembali dengan pendapatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika ada yang tidak hadir apel pagi maka harus dikenakan sanksi pemotongan TPP.
“Sesuai pasal 6 Perbup Nomor: 23 Tahun 2016 tentang Disiplin Kerja ASN harus fingerprint dan yang tidak hadir disesuaikan dengan Perbup Nomor: 83 Tahun 2017 tentang Pemberian TPP Bagi PNS di Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.
Dirinya meyakini, jika kedisiplinan dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tentu akan terasa ringan, terkecuali dilakukan dengan keterpaksaan pasti berat. “Saya ucapkan terimakasih kepada pegawai yang sudah dapat melaksanakan apel pagi, yang belum mudah-mudahan bisa diberikan kesadaran,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyampaikan, akan menindaklanjuti kehadiran apel pagi yang merupakan kewajiban para pegawai sebelum melaksanakan tugas. “Kita akan panggil mereka untuk memberikan alasan atas ketidakhadirannya,” kata Fahmi.(rie)















Komentar