oleh

Demo Warga Batu Ceper Protes Perbaikan Jalan Ke Pemkot Tangerang

TANGERANG – Demonstrasi aliansi warga Batu Ceper memprotes perbaikan jalan kepada Pemerintah Tangerang Kota berlangsung di Jalan Garuda, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Senin (21/3/2022).

Penyampaian pendapat tersebut dilatar belakangi adanya tuntutan untuk perbaikan jalan yang ada di jalan Juanda dan jalan Garuda, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Menurut salah satu warga yang ikut demo, Ervin menyampaikan bahwa warga Batu Ceper sudah menuntut perbaikan jalan tersebut sejak 2020 lalu. Namun, belum ada upaya yang serius dari pemerintah.

“Protes ini tentang perbaikan jalan yang ada di jalan Juanda dan jalan Garuda, yang sejauh ini tidak diperbaiki padahal kita udah bersuara dari tahun 2020 ini,” ujar Ervin saat diwawancarai, Senin (21/3/2022).

Pasalnya, penuntutan perbaikan jalan tersebut pun dilakukan sebab selama ini jalanan yang rusak telah memakan banyak korban. Sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengendara.

“Karena ini sudah makan banyak korban, korban jatuh kayak tadi,” lanjutnya.

Namun, di sisi lain Kepala Bidang Bina Marga Kota Tangerang, Muhammad Iksan menyampaikan terdapat kendala dalam melakukan perbaikan jalan tersebut.

Hal itu disebabkan Pemerintahan Kota tidak dapat melakukan perbaikan di atas asset yang bukan miliknya.

“Masih punya AP (Angkasa Pura) 2,” tutur Iksan, Senin (21/3/2022).

Sebagai informasi, jalan Juanda merupakan asset AP (Angkasa Pura) 2. Sedangkan, jalan Garuda sebagian milik asset AP 2 dan juga Pemkot Tangerang.

Meskipun begitu, Pemkot berupaya terus berkoordinasi dengan AP2 terkait penanganan.

Akan tetapi, Kata Iksan ada beberapa aturan yang tidak bisa ditabrak dan dari pihak AP 2 juga harus ditaati. Sehingga AP 2 melakukan legal opinion.

Adapun dalam legal opinion ini, AP 2 memohon pendapat hukum terkait kasus lahan tersebut, apakah dapat digunakan oleh Pemkot atau tidak.

“Jadi dari AP memohon pendapat hukum (legal opinion) terkait status lahan ini, apakah bisa digunakan oleh Pemkot Tangerang, kalau bisa prosedurnya seperti apa dan apa saja tahapan hukum yang dilalui agar tidak terbentur dengan aturan hukum,” jelas Iksan.

Diketahui selama pantauan wartawan Tangselpos.id, hingga saat ini pihak-pihak terkait masih menunggu hasil legal opinion untuk putusan langkah selanjutnya dalam perbaikan jalan tersebut. (SH)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya