oleh

Polres Tangsel Patroli Knalpot Berisik

SERPONG-Ini peringatan bagi mereka yang suara motornya bising. Polisi bakal bertindak, karena pengendara sudah mengganggu keamanan dan kenyamanan lalu lintas.

Pada Minggu (21/3), sebanyak 20 pengendara diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel di BSD, karena telah melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ).

KBO Satlantas Polres Tangsel, Ipda Dede Suprianto mengatakan, ada sekitar 20 motor yang dilakukan penindakan dan diminta untuk merubah knalpot sebagaimana mestinya serta menyita knalpot racing.

“Tindakan yang diambil, kita minta ganti dengan knalpot biasa (standar). Jadi pemilik motor wajib pertama memperlihatkan surat-suratnya, setelah itu membawa knalpot standarnya diganti. Knalpot racing kita sita,” jelasnya.

Dede menjelaskan, penindakan motor berknalpot racing mayoritas digunakan oleh anggota komunitas motor yang sedang melakukan Sunday morning ride (Sunmori) di wilayah hukum Polres Tangsel. “Ada di sekitaran BSD, mereka kan ini hari Minggu kebanyakan lagi sunmori itu, kebanyakan juga dari komunitas motor,” ujar Dede.

Dia mengimbau, kepada seluruh komunitas atau pengendara motor lainnya agar tidak mengubah spesifikasi motor, seperti knalpot biasa menjadi knalpot bising.

“Lebih baik kita gunakan kendaraan sesuai dengan standarnya enggak perlu diubah-ubah. Toh, kalau memang mau balapan ada di sirkuit jadi enggak perlu kebut-kebutan di jalan. Apalagi knalpot racing yang tentunya ganggu pengguna jalan lainnya. Dan ke depan kita akan rencanakan patroli knalpot bising,” pungkasnya. (dra)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya