SERANG-Pemerintah Provinsi Banten memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk yang kedelapan kalinya sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19.
Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.97-Huk/2021 tertanggal 18 April 2021 itu yang berlaku selama 30 hari mulai sejak 19 April 2021 hingga 18 Mei 2021.
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangannya mengatakan, pertimbangan perpanjangan PSBB karena evaluasi kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Pemerintah kabupaten/kota wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ungkap Wahidin, dikutip dari Surat Keputusan Gubernur.
Dilanjutkannya, bupati/walikota berhak menetapkan pelaksanaan PSBB serta waktu dimulai dan lamanya operasional checkpoint (tempat pemeriksaan) di wilayah masing-masing.(yul)
















Komentar