SETU-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie menanggapi Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau yang sering disebut dengan Coorporate Social Responsibility (CSR).
Dalam rapat paripurna tentang pandangan wali kota yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (18/11), Benyamin Davnie menyampaikan pendapatnya.
Benyamin memberikan beberapa catatan, di antaranya seperti terkait klasifikasi perusahaan mana saja yang diikat pada aturan tersebut. Menurutnya, apakah perusahaan berskala mikro dan kecil, koperasi, dan yayasan juga termasuk objek dari Raperda ini.
“Perlu diperjelas apakah perusahaan berskala mikro dan kecil, apakah koperasi dan yayasan wajib mengikuti aturan ini dengan ikut bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, perusahaan yang berada di wilayah Kota Tangsel tidak sepenuhnya berdiri sebagai perusahaan induk, banyak di antara perusahaan yang berkedudukan di Kota Tangsel adalah anak perusahaan atau cabang.
“Apakah aturan ini juga dikenakan terhadap perusahaan yang memiliki kantor pusat di Tangsel, atau juga perusahaan yang memiliki kantor cabang atau unit yang berkedudukan di wilayah Kota Tangsel,” katanya.
Benyamin melanjutkan, Pemkot Tangsel juga meminta penjelasan terkait pengaturan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sebab aturan mengenai sanksi perlu dimasukkan ke dalam klausul Raperda.
“Perlu diperjelas pengaturan mengenai perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” jelasnya.
Lanjutnya, dan juga perlu diperjelas pengaturan mengenai bagaimana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan pada perusahaan berskala mikro dan kecil serta koperasi dan yayasan.(dra)














Komentar