TANGERANG-Para pengusaha bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kecewa. Ini soal kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik di Lebaran tahun ini. Pendapatan para pengusaha bus itu terancam anjlok.
Pengusaha Perusahaan Otobus (PO) PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang salah satunya yang mengeluhkan kebijakan larangan mudik tersebut. Angkutan umum spesialis rute Pulau Sumatera ini bahkan sudah menjadwalkan tidak beroperasi pada 2 Mei mendatang. Mengingat, larangan mudik berlaku pada 6 hingga 17 Mei.
“Tanggal 2 Mei sudah selesai tidak ada aktivitas operasional, sudah kita tutup,” papar petugas operasional PT ALS, Siregar, Minggu (18/4).
Siregar mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut sangat berdampak pada pendapatan, karena cukup parah jika berkaca mudik Lebaran pada sebelumnya. “Lebih parah tahun sekarang. Tahun lalu kan berapa hari lebaran baru dilarang. Sedangkan ini sudah peraturannya jauh sebelum Lebaran,” katanya.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak dapat diganggu gugat lagi. Sehingga, dia pun kecewa lantaran kebijakan itu dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil. Apalagi, tidak ada kompensasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kan mau ngasih THR dan lain lain untuk karyawan dari mana. Untuk waktu sekarang orang belum pulang, karena masih jauh Lebarannya. Orang masih pada usaha,” ujarnya.
Dirinya berharap, kebijakan tersebut harus berjalan dengan baik. Jangan sampai terjadi timpang tindih, harus semua ditindak. Serta berlaku untuk semua tak hanya bus saja.
“Jangan sampai nanti yang mobil pribadi bebas, semua harus ikuti aturan jangan tumpang tindih. Kalau total gak boleh, semuanya gak boleh,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Permenhub ini mengatur larangan operasional transportasi mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
“Pengendalian transportasi itu dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” jabar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (8/4) lalu. (ifn/mde/cmb/bnn)













Komentar