SERPONG-Walikota Tangsel Benyamin Davnie memegang pistol. Di hadapannya terdapat berbagai jenis senjata tajam seperti, celurit, golok, dan klewang. Bahkan ada juga narkoba.
Pada Kamis (17/6), Benyamin Davnie diundang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel. Benyamin dan sejumlah jajaran Forkopimda menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil perkara hukum dari 533 tindak pidana di Gedung Kejari Kota Tangsel.
Barang bukti yang dimusnahkan itu totalnya mencapai Rp 5,8 miliar. Mulai dari narkoba, senjata tajam, rokok ilegal, dan beberapa barang lainnya. “Mari kita hidup normal-normal saja, jangan melanggar hukum. Jangan menabrak hukum, kalau kita menabrak hukum, maka kita akan ditabrak oleh hukum, itu saja,” ucap Benyamin Davnie.
Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja, sabu, sinte, serta senjata tajam, senjata api, telepon genggam, uang palsu, dan rokok tanpa cukai.
“Narkotika jenis ganja 5.678,6007 gram, narkotika jenis sabu 3.364,8589 gram, narkotika jenis sinte/gorilla 512,0017 gram senjata tajam 5 buah, senjata api 3 buah, obat-obatan terlarang 3.268 butir, telepon genggam 280 buah, uang palsu sebanyak Rp 24 ribu, rokok tanpa cukai sebanyak 242.740 batang,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti berupa ganja, rokok, dan uang palsu dengan cara dibakar. Sedangkan, sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara senjata tajam dan api dipotong dengan gerinda. “Ganja, rokok dan uang paslu dimusnahkan dengan dibakar, sedangkan sabu dan obat-obatan diblender dan sajam serta senpi kami potong dengan gerinda,” ucapnya.
Nilai dari semua barang bukti mencapai Rp 5,8 miliar dan akibat rokok ilegal negara dirugikan kurang lebih Rp 89 juta. “Nilai total estimasi barang bukti yang dimusnahkan adalah Rp 5.8 miliar dan khusus untuk barang bukti perkara tindak pidana cukai berupa rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 89 juta,” ujar Aliansyah.(dra)














Komentar