oleh

Perbaikan Jalan Ir Juanda Temui Titik Terang, Pemkot Tangerang Kota Temui AP II

TANGERANG – Proses perbaikan jalan Ir Juanda, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang akhirnya temui titik terang. Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akhirnya menemui pihak PT Angkasa Pura (AP II) pada Jum’at, (13/5/2022) lalu.

Pertemuan tersebut membahas perihal hasil Legal Opinion yang telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Meski demikian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono mengatakan rencana tersebut masih berproses. Dia mengatakan legal opinion atau pendapat hukum yang diajukan telah membuahkan empat rekomedasi.

“Dari pihak Kejari sudah sampaikan opsi dan sudah kita bahas , sekarang dengan proses di AP 2. Karena kita sudah mendetail kan kembali Pendapat hukum dari Kejari dan sudah kita sampaikan di pihak AP II,” tutur Ruta, Selasa, (17/5/2022).

Diketahui, Pemkot Tangerang berencana memperbaiki jalan Ir Juanda dan Garuda. Sebab kondisinya yang telah rusak. Namun rencana itu terkendala oleh izin dari AP II yang merupakan pemilik dari aset lahan jalan tersebut. Pemkot Tangerang tidak bisa membangun jalan di atas lahan yang bukan miliknya.

Oleh sebab itu, Pemkot Tangerang meminta rekomendasi dari Kejari. Kejari pun telah mengeluarkan 4 rekomendasi. Diantaranya skema pertama adalah pembelian aset AP II yakni Jalan Juanda oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga Pemkot memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.

Skema kedua adalah perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah. Pemkot harus mengubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada Angkasa Pura II sebagai asetnya.

Skema ketiga adalah AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. Hal ini bisa dilakukan AP II berupa pemindahan aktiva aset namun harus melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementrian BUMN. Skema keempat adalah perbaikan menggunakan dana CSR oleh AP II.

Ruta mengatakan dari empat skema tersebut dua diantaranya dimungkinkan akan dilakukan. Yakni, perbaikan jalan dilakukan Pemkot Tangerang dengan sistem hibah dan AP II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang.

“Jadi yang mengarah ini kita dari itu atau memindahkan catatan aktiva aset mereka ke kita atau kita hibahkan jadi dua hal ini yang menjadi mengerucut ke sana,” ungkapnya.

“Opsi pertama adalah aset AP II dikasih ke kita atau di pindahkan tangankan catatan ke kita atau yang kedua kita lakukan dari pemkot hibahkan ke AP II, kita bangun setelah itu dihibahkan ke AP 2 jadi dalam hal ini aset tetap punya AP 2,” tambah Ruta.

Apabila opsi kedua ini dilakukan maka Pemkot hanya membangun jalan saja. Sedangkan aset masih tetap punya AP 2. Sehingga, pemeliharaannya juga dengan AP 2.

“Iya AP 2 memindahkan tangan kan aset tadi ke kita baru kta kerjakan dan punya kita, jadi tergantung alasnya, kalo sekarang kan alasnya (aset) masih punya AP 2,” katanya.

“Ada dua opsi , opsi pertama adalah lahannya tatap punya AP 2 terus kita lakukan pembangunan disana dengan APBD kita kemudian hasil pembangunan itu kita serahkan kesana AP 2 artinya semua masih punya AP 2,” tambah Ruta.

Dia mengatakan pihaknya pun masih menunggu keputusan dari AP 2 soal skema tersebut. Sedangkan, Pemkot Tangerang kata Ruta telah siap. Hal ini dibuktikan dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perbaikan jalan Ir Juanda sebesar Rp 16 Miliar. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya