oleh

Vonis 8 Tahun Penjara Dari Hakim PN Tangerang, Terdakwa: Ajukan Banding

TANGERANG – Sebelumnya, sidang putusan kasus pemerkosaan ayah dengan anak tirinya yang masih di bawah umur, memvonis terdakwa RMS dengan hukuman 8 tahun penjara, dan denda Rp. 100 juta dengan subsider 2 bulan dan terbukti melanggar UU Pasal 81 ayat 2 Tentang Perlindungan Anak.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (16/3/2022).

Dalam putusan tersebut, Hakim Arif menyampaikan sejumlah bukti-bukti yang menjadi penguat hukuman untuk terdakwa yang termaktub dalam fakta persidangan dan fakta umum.

Salah satunya bukti bahwa terdakwa RMS merayu korban untuk masuk ke dalam kamarnya dan meminta korban untuk menanggalkan seluruh pakaiannya.

“Terdakwa meminta korban untuk masuk ke dalam kamar. Setelah masuk, terdakwa memaksa korban untuk membuka semua pakaiannya,” ujar Arif.

Namun, di akhir pembacaan putusan tersebut. Hakim Arif mengatakan masih ada kesempatan bagi RMS untuk mengajukan banding.

“Masih ada upaya banding kalau saudara (terdakwa) tidak terima,” sambung Arif.

Kemudian, Arif meminta RMS untuk menyatakan sikap segera atau dalam kurun waktu tujuh hari. Akan tetapi, ketika ditanya oleh Hakim, bahwa terdakwa saat itu juga meminta mengajukan banding.

“Banding,” tutur RMS.

Berdasarkan hasil putusan, Kuasa Hukum korban, Fikri Abdullah menyampaikan bahwa keputusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa selama 7 tahun. Hal tersebut berarti Hakim menyatakan bahwa fakta persidangan terbukti.

“Sehingga majelis memutuskan di atas tuntutan Jaksa,” jelas Fikri, Kamis (17/3/2022).

“Tapi kami akan koordinasi dengan kejaksaan karena dari pihak terdakwa akan ajukan banding, kami akan coba koordinasi terus dengan jaksa terkait upaya hukum yang akan dilakukan oleh terdakwa,” sambungnya.

Hal serupa disampaikan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Tangerang Selatan, Tri Purwanto bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengambil sikap setelah banding.

“Kita akan ambil sikap setelah banding. Intinya keputusan ini membuktikan kalau terdakwa benar telah menyetubuhi anak tirinya sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, kasus tersebut menimpa seorang anak berusia 13 tahun, dan korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak dirinya berusia 12 tahun.

Dilaporkan pula bahwa aksi bejat terdakwa RMS yang merupakan pengusaha alat kesehatan (alkes) sudah dilakukan sebanyak 10 kali pada rentang waktu September 2019 hingga Oktober 2020. Hal tersebut paling banyak terjadi di perumahan mewah milik RMS di Tangerang Kota. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya