oleh

Kasus Ayah Perkosa Anak Tirinya, Divonis 8 Tahun Penjara Oleh Hakim PN Tangerang

TANGERANG – Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A putuskan bahwa terdakwa kasus pemerkosaan anak yang berinisial RMS terbukti bersalah, Rabu(16/3/2022). Hal tersebut sebab adanya bukti-bukti yang menguatkan dugaan, bahwa terdakwa telah menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Undang-undang pasal 81 ayat 2 Tentang Perlindungan Anak. Serta divonis hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp. 100 juta dan subsider 2 bulan.

Pada sidang putusan tersebut dihadiri oleh terdakwa RMS, ayah kandung korban beserta kuasa hukumnya.

Dalam keputusan tersebut, Hakim Arif menyatakan bukti-bukti penguat dakwaan. Salah satunya berdasarkan hasil visum korban yang membuktikan adanya kerusakan di selaput dara akibat benda tumpul.

“Robekan selaput dara, akibat kekerasan benda tumpul,” Ujar Arif.

Selain itu, korban juga diiming-imingi handphone android dan uang jajan serta diberikan obat untuk pencegah kehamilan, salah satunya Cytotec.

Diketahui Cytotec merupakan obat yang digunakan untuk melakukan aborsi, dan juga untuk menangani pendaharan postpartum akibat konstraksi uterus yang buruk.

Kata Arif, pertimbangan lainnya dijatuhkan vonis hukuman tersebut sebab korban masih di bawah umur serta berpotensi membuatnya trauma dan merusak masa depannya.

Meskipun begitu, dari sisi orang tua korban (ayah kandung) korban, Hendra Perwira menyampaikan harapan besar agar pelaku menerima hukuman yang setimpal.

“Terdakwa agar mendapat hukuman yang setimpal,” tuturnya, Kamis (17/3/2022).

Sebelumnya, kasus tersebut menimpa seorang anak berusia 13 tahun, dan keduanya berasal dari Tangerang Selatan namun kejadian tersebut terjadi di wilayah Tangerang Kota. 

Diketahui, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak dirinya berusia 12 tahun. Namun, hal tersebut baru terungkap setelah korban bercerita kepada teman dekatnya dan diadukan kepada ibu (teman)nya tersebut. Sehingga, ibu dari temannya itu melaporkan kepada ibu kandung korban.

Dilaporkan pula bahwa aksi bejat terdakwa RMS yang merupakan pengusaha alat kesehatan (alkes) sudah dilakukan sebanyak 10 kali pada rentang waktu September 2019 hingga Oktober 2020. Hal tersebut paling banyak terjadi di perumahan mewah milik RMS di Tangerang Kota. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya