SERANG-Hari kedua Ramadan 1442 Hijriah ternyata masih ditemukan adanya rumah makan yang tidak mengikuti aturan jam operasional di Kota Serang. Namun rumah makan tersebut tidak diberikan sanksi, lantaran surat edaran terkait jam operasional masih belum tersosialisasi.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan, bahwa rumah makan yang buka di siang hari tersebut belum bisa diberikan sanksi, karena tidak ada pelanggan. Selain itu, pemilik pun mengaku belum mengetahui terkait surat edaran Walikota Serang.
“Kami tidak bisa menindak langsung, karena tidak ada barang bukti seperti ada pelanggan, tapi memang patut diduga, terlebih ini juga mendapat laporan dari masyarakat,” ujar Kusna.
Namun jika ke depannya rumah makan yang ada di Kota Serang masih ngeyel untuk melanggar aturan jam operasional, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan sanksi berupa penyitaan sementara barang dagang atau alat usaha.
“Kalau memang terbukti dan ada bukti yang sedang makan, entah kompor atau sebagainya akan kami sita dan dibawa ke Mako. Tapi untuk sementara kami imbau dan sudah ditutup,” tuturnya.
Kabid Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010, disebutkan restoran, warung nasi, maupun kafe dilarang menyediakan makanan di siang hari pada bulan Ramadan.
“Kemudian di pasal 21 ayat 4, bilamana rumah makan buka dan melayani di siang hari, maka dikenakan sanksi pidana, bisa berbentuk kurungan badan kurang lebih tiga bulan, atau sanksi uang maksimal Rp 50 juta,” katanya.
Untuk proses penegakkan sanksi, akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Kota Serang. Setelah dilakukan penyidikan, baru diserahkan ke pengadilan untuk diproses penjatuhan sanksinya.
Namun dalam penerapannya, pihaknya akan lebih mengedepankan sanksi secara persuasif. Mulai dengan peringatan tiga kali, hingga penyitaan kartu identitas atau KTP pelanggar perda.
“Kalau dulu kan katanya arogan, kalau sekarang sudah manis. Tidak lagi melakukan penyitaan, kami akan memberikan surat peringatan hingga tiga kali,” tandasnya. (dzh/rie/bnn)















Komentar