SERPONG-Belum mengantongi izin, parkiran di Malibu BSD sudah beroperasi selama seminggu ini. Pada 2018 silam, fasilitas perparkiran tersebut sempat dibongkar Pemkot Tangsel.
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel,Tati Suryati membenarkan jika perparkiran yang dikelola PT Cipta Danai Mandiri itu belum mengantongi izin dari pihaknya.”Parkir di Malibu belum memiliki izin dari kami,”ungkapnya.
Sedangkan, Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Muhamad Syaiful menjelaskan, status guna aset itu ada di Dinas Perhubungan dan status lahannya pun peruntukan lahan parkir. Pihak PT Cipta Danai Mandiri ini mengajukan ke Dinas Perhubungan. “Mereka sudah mengajukan sewa lahan ke kami, namun kisaran sewa lahannya saya tidak tahu besarannya,” ungkap Syaiful.
Dia menambahkan, bahwa untuk menentukan nominal kontrak lahan parkir tersebut, dihitung jumlah pengguna fasilitas ini, kemudian lahan yang digunakan hingga waktu oprasional. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memastikan sumber pendapatan daerah dari Dinas Perhubungan. Sehingga nominal yang diberikan oleh pengelola nantinya akan dimasukkan ke dalam kas daerah. “Kita lakukan ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 itu,” kata dia.
Syaiful menjelaskan, untuk pembongkaran gate parkir Malibu di 2018 silam, dikarenakan belum jelas payung hukumnya. Sehingga penutupan dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Sementara saat ini sudah jelas mengenai aset dan sewa lahan untuk parkir Malibu.
Sementara, Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Nanda menjelaskan, pengelola parkir Malibu mengajukan pemohonan untuk sewa lahan pada Januari 2021.
Lanjutnya, untuk pengelolaannya, PT Cipta Danai Mandiri bersurat ke Walikota untuk pengajuan sewa berdasarkan inisiatif penyewa pada Januari. Sesuai dengan Perwal No 12 tahun 2020 tentang tata cara sewa, harus melalui Walikota, setelah itu Walikota disposisi ke dinas terkait.
“Kami buat rapat, mengundang OPD terkait salah satunya terkait kelayakan terhadap tanah tersebut, selama ini tanah tersebut tidak menghasilkan apa-apa, ini ada orang yang menginvestasikan dengan penyewaan lahan, untuk itu tim kaji membahas dan menindaklanjuti dengan proses penilaian dengan KPKNL, proses tidak sebentar, lalu PT ini mengirim surat ke kita untuk mengelola sementara dalam proses KPKNL.”ungkapnya.
Dengan keadaan seperti itu, pihak pengelola bersurat lagi kepada pemerintah, untuk pengelola fasilitas tersebut dengan sementara, sambil menunggu hasil proses tersebut. “Di Perwal 12 itu kan paling sedikit 1 tahun paling lama 5 tahun. Jadi yang kami mengunakan adalah peraturan nomor 9 tahun 2014 tentang retribusi daerah untuk pemakaian parkir rumusnya 1 persen dari luas lahan parkir yakni 2000 meter,” kata dia.
Sementara nominal dalam kontrak yang berlaku berkisar pada Rp 116 juta. Namun karena adanya keterlambatan pembayaran, maka ada ketentuan denda sebesar 2 persen. Sehingga total pembayaran yang dilakukan sebesar Rp 119 jutaan. “Sementara saat ini kontraknya sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas,” kata dia.
Saat ditanya apakah mereka sudah memiliki izin, Nanda menjelaskan sampai saat ini mereka masih dalam proses pengurusan izin. Perlu diketahui, parkir Malibu telah beroperasi selama 1 minggu, meski belum mengkantongi izin, pihak PT Cipta Danai Mandiri telah memungut biaya parkir. Untuk motor dikenakan biaya 1 jam pertama 3.000 rupiah, mobil 1 jam pertama 4.000 rupiah jam berikutnya 2.000, dan mobil box untuk 1 jam pertama 5.000 rupiah.(irm)














Komentar