CIPUTAT-Sebanyak 478 peserta mengikuti seminar literasi digital secara daring, Rabu (13/10) dengan tajuk “Bersama Kita Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Wakil Ketua Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Ceria Kota Tangsel, Hartina Hajar menguraikan siapakah yang bertanggung jawab terhadap perlindungan perempuan dan anak. Adalah negara, pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, media massa, masyarakat, keluarga, orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
“Prinsip perlindungan anak tidak diskriminatif, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, memperhatikan hidup, tumbuh dan berkembang anak serta memberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi mendengarkan suara anak,” ujarnya.
Dirinya mengurai lebih rinci beberapa tipologi kekerasan pada perempuan dan anak. Ada kekerasan fisik yang dapat didefinisikan sebagai jenis kekerasan kasat mata. Ini memiliki arti siapapun dapat melihatnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya.
Ada kekerasan emosional atau dikenal psikis. Jenis kekerasan ini dilakukan dengan bahasan tubuh dan kata-kata. Ada kekerasan seksual. Jenis kekerasan ini dilakukan untuk memuaskan hasrat seks dan verbal. Dan penelantaran yaitu penolakan dan pengabaian dalam memberikan perhatian.
“Adapun pelaku kekerasan dilakukan keluarga, tetangga, teman sebaya, tenaga pendidik, pacar, petugas keamanan lingkungan, pedagang di lingkungan sekolah, petugas harian tempat ibadah. Orang yang tidak kenal atau baru kenal,” jelasnya.
Penyebab mengapa terjadi kekerasan disebabkan lingkungan keluarga belum menerapkan 8 fungsi keluarga. meliputi fungsi agama, fungsi cinta kasih, fungsi ekonomi, fungsi pendidikan, fungsi sosial budaya, fungsi perlindungan, fungsi reproduksi dan fungsi lingkungan.
Selain itu juga belum mengetahui peraturan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak. Anak berkebutuhan khusus rentan mengalami kekerasan. Selain itu ketergantungan anak dengan orang dewasa. Termasuk berpacaran sangat rentan menjadi kekerasan. Bisa saja alasan kenapa terjadi kekerasan pelaku terpapar pornografi, Napza, dan dulunya pernah menjadi korban kekerasan. Dan terakhir grooming.
“Grooming adalah upaya untuk membangun hubungan, kepercayaan dan ikatan emosional, sehingga mereka dapat memanipulasi atau mengeksploitasi, bahkan melecehkan korban, karena korban merasa berhutang budi dan terkait,” jelasnya.
Cara mencegah grooming adalah memberikan pemahaman sejak dini bahwa perempuan dan anak punya hak atas tubuhnya dan orang lain bahkan orangtua sekalipun. Tidak bisa menyentuh apalagi meraba badan mereka tanpa izin siapapun bisa menolak hal-hal yang membuatnya tidak nyaman.(din)














Komentar