CIPUTAT – Bocah perempuan berusia 12 tahun nyaris menjadi korban penculikan saat bermain bersama tiga temannya di wilayah Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan, Minggu (2/1/2022) lalu.
Beruntungnya, ia dapat selamat. Korban memberanikan diri untuk kabur dengan cara lompat dari motor yang tengah dikendarai oleh pelaku.
Saat ini, pelaku pun telah diringkus polisi. Pria berinisial DFR, 22 itu diringkus saat berada di kediamannya, Jumat (14/1/2022) dini hari.
“Sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan petunjuk di lapangan. Pelaku diamankan di rumahnya yang beralamat di wilayah Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel,” ungkap Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tangsel.
Sarly Sollu menjelaskan, kejadian bermula saat korban tengah bermain. Tiba-tiba datang pelaku dengan gelagat pura-pura menanyakan alamat dan meminta korban mengantarkannya.
Namun kala itu korban menolak. Bocah perempuan 12 tahun itu menyuruh pelaku menggunakan aplikasi petunjuk arah.
“Pelaku berpura-pura tidak bisa menggunakan aplikasi Google Map sehingga meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan pelaku dengan memboncengi korban” tuturnya.
Setelah itu, akhirnya korban mengikuti perkataan pelaku. Pasalnya, sempat diimingi uang dan dipaksa. Namun, dalam perjalanan pelaku mulai bertindak cabul.
“Dalam perjalanan karena nafsu dengan korban, pelaku berulang kali memegang paha korban. Sehingga mengetahui hal itu korban sempat melawan,” katanya.
Saat membonceng korbannya, pelaku memacu kecepatan kendaraan dengan kencang. Hal itu membuat korban terus berpikir mencari cara agar dapat kabur dari motor pelaku.
Tiba saatnya, ketika pelaku menurunkan kecepatan motornya. Korban mencoba memberanikan diri untuk melompat dari motor.
“Sesampainya di sebuah lapangan bola, korban melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor, dan meminta bantuan kepada warga setempat,” tambahnya.
Namun sayangnya, saat itu pelaku dapat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak Kepolisian.
“Pelaku kita amankan beserta barang buktinya, lalu kita bawa ke Mapolres Tangsel. Modusnya pelaku merasa tertarik terhadap korban sehingga timbul niat untuk melakukan perbuatan cabul,” terangnya.
Akibat ulahnya itulah, pelaku kini harus bertanggungjawab atas hukuman pidana yang diberikan. Ia diancam dengan pasal berlapis dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku DFR kami sangkakan dengan Pasal 83 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23/22 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 dan atau Pasal 33 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP,” pungkasnya. (RMN)
















Komentar