PAMULANG-Rumah ibadah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih banyak yang belum memiliki legal standing secara utuh berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau pemanfaatan aset Pemkot Tangsel. Sementara, dalam kondisi tertib administrasi, legal standing sangat penting untuk saat ini dan masa yang akan datang.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangsel, Fachruddin Zuhri mengungkapkan, bahwa pihaknya banyak mendapatkan beberapa pertanyaan terkait proses penerbitan rekomendasi pembangunan rumah ibadah.
Keharusan masyarakat katagori pengguna rumah ibadah paling sedikit 90, dan masyarakat setempat katagori pendukung paling sedikit 60. Ini merupakan amanat Peraturan Bersama Menteri (PBM), Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
“Bahwa ada daftar nama dan KTP dari dua unsur tersebut, disahkan pejabat setempat. Terkait hal ini FKUB Tangsel memiliki Keputusan yang mengatur secara detail dan teknis akan hal itu, tertuang dalam SK. No.: 02/A/SK/FKUB-KTS/II/2016, tanggal 23 Februari 2016, tentang alur proses penerbitan rekomendasi pendirian rumah ibadah,” ujar Fachruddin.
Lanjut ia, bahwa SK itu menjadi pedoman utama FKUB dalam melayani umat beragama yang berproses membenahi rumah ibadahnya, baik masjid, gereja, vihara, dan lithang/klenteng.
“Rekomendasi tertulis FKUB dibutuhkan untuk mengurus legalitas formal bangunan berupa IMB, dan mengurus status tanah baik hak milik, wakaf, atau milik Pemkot berupa fasos. Ini berlaku untuk rumah ibadah yang baru mau dibangun, ataupun rumah ibadah.yang sudah lama berdiri, namun belum memiliki legal standing berupa IMB dan izin pemanfaatan tanah aset milik Pemkot,” jelasnya.(din)














Komentar