SERPONG-Selama PPKM Darurat, pelayanan daftar haji dan pernikahan di Kota Tangsel ditiadakan. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak.
Dia menjelaskan, pelayanan haji dan pernikahan ditiadakan sejak diberlakukan PPKM Darurat per tanggal 3-20 Juli mendatang. “Sejak tanggal 3 Juli 2021, pelayanan pendaftaran haji dan pernikahan ditiadakan. Hal ini karena secara sistem ditutup dari Kemenag Pusat. Kalaupun sekarang ini ada pelayanan pernikahan adalah untuk mereka yang mendaftar sebelum tanggal 3 Juli. Itupun sangat dibatasi, maksimal hanya 6 orang yang boleh hadir saat ijab qobul,” terangnya.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menggunakan masker, rajin mencuci tangan, membatasi kerumuman, serta menjaga jarak dan mengurangi mobilitas.
“Itu semua demi memberikan keselamatan untuk masyarakat. Usaha sangat diperlukan ditambah doa kepada Allah SWT,” tutupnya. (din)
















Komentar