TANGERANG – Permasalahan seputar banjir di wilayah Tangerang Kota masih berlarut-larut hingga saat ini. Terlebih, banjir terakhir kali terjadi di 11 titik lokasi, salah satunya di Perumahan Alamanda, Periuk yang hampir mencapai ketinggian 40cm pada Rabu, (11/5/2022) lalu.
Adapun tanggung jawab akan permasalahan banjir tersebut tidak hanya terletak pada salah satu pihak saja. Terlebih ketika kali-kali yang melewati antar daerah dan wilayah meluap dan menyebabkan banjir di sekitarnya.
Untuk itu, Pengamat Kebijakan Politik UNIS, Miftahu Adib menyampaikan perlu adanya integrasi dan sinergitas antar berbagai pihak.
“Makanya untuk menanganinya saya pikir perlu langkah sistematis terintegrasi dan tepat untuk mengatasi banjir, karena bisa dikatakan banjir itu ibarat rutinitas, setiap tahun pasti ada,” ujar Adib saat dihubungi Tangselpos.id, Jum’at, (13/5/2022).
Sebab menurut Adib, dalam permasalahan penanganan banjir ini, masyarakat tidak ingin tahu perihal kewenangan siapa untuk membenahinya. Sebab, yang masyarakat inginkan yaitu wilayah mereka sudah tidak terjadi banjir lagi.
“Nanti pasti kalau ditanya (masalah) Kota Tangerang ini kewenangan ada di, masyarakat tidak mau dengar seperti itu, intinya kan mereka gamau ada banjir,” sambungnya.
Dengan begitu, perlu kiranya ada langkah cepat penanganan banjir. Adib menuturkan bahwa bisa saja setiap tahun harus ada rutinitas penanganan banjir.
“Bisa itu mungkin kalinya dikeruk atau bagaimana misalnya pompa, ada petugas yang standby, itukan cara-cara yang sederhana, tapi kan intinya setiap tahun terjadi banjir berarti ada yang salah,” tuturnya kembali.
Pasalnya, saat ini yang menjadi masalah ialah tumpang tindihnya kewenangan antar lembaga, baik pihak kota, kabupaten maupun provinsi dalam penanganan masalah banjir.
Namun kembali lagi dirinya menekankan bahwa hal itu tidak bisa menjadi solusi dan jawaban dalam penanganan masalah banjir. Sehingga perlu adanya sinergitas antar wilayah.
“Jadi saya kira itu bukan jawaban, karena sinergitas antar wilayah itu penting, PUPR juga sebagai pemilik kewenangan harus turun tangan,” tegasnya.
Jelas Adib bahwa untuk membentuk Public Qualisign atau kualitas publik yang baik perlu dibentuk kerangka yang sistematis, dan koordinasi antar lembaga yang terintegrasi.
“Intinya bahwa perlu kerangka yang sistematis, koordinasi antar lembaga yang terintegrasi itu menjadi bagian penting agar mempunyai public qualisign,” pungkasnya. (SH)
















Komentar