oleh

Gedung DPRD Tangerang Kota Belum Ramah Disabilitas

TANGERANG – Sarana dan prasarana umum seharusnya disediakan untuk berbagai kalangan, sebab fasilitas tidak hanya dibutuhkan oleh masyarakat normal, pun bagi penyandang disabilitas memiliki hak yang sama terutama dalam masalah fasilitas.

Senada dengan hal itu, nampaknya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Kota masih belum ramah akan penyandang disabilitas.

Ihwal belum ramahnya gedung DPRD Tangerang Kota sebab sampai saat ini belum disediakan fasilitas untuk para penyandang disabilitas.

Penyediaan fasilitas untuk disabilitas pasalnya sudah terdapat landasan hukumnya pada Undang-undang (UU) Pasal 5 Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam UU tersebut termaktub bahwa penyandang disabilitas memiliki hak salah satunya Aksesibilitas. Artinya, ukuran kemudahan dalam melakukan perjalanan dari lokasi tempat tinggal ke lokasi pelayanan yang dibutuhkan.

Payung hukum tersebut kembali dikuatkan pada Perda yang telah disahkan beberapa tempo lalu.

Diketahui, DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melakukan kesepakatan atas lahirnya Paraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Perda itu telah diketok palu pada Kamis (27/2/2020) lalu. Perda nomor 3 tahun 2021 tersebut pun telah ditetapkan dan diundangkan serta berlaku sejak 10 Juni 2021.

Meski demikian, akses di gedung DPRD Kota Tangerang, nampak belum ada fasilitas untuk memudahkan akses pada penyandang disabilitas. Seperti, Ramp atau tangga tangga khusus penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Toilet khusus penyandang disabilitas, lift hingga Guiding Block atau petunjuk jalan untuk tuna netra.

Bagi para penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda nampaknya akan sulit mengakses ke gedung wakil rakyat itu. Sebab, di lobby hanya terdapat tangga untuk orang normal saja.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan bahwa pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. Sebab hal itu sudah diatur dalam Undang-undang.

“Jadi misalnya lift disediakan sendiri, kemudian toilet wajib sendiri. Sehingga wajib dianggarkan tersendiri, kita gak tau apakah selama ini dianggarkan atau tidak harusnya dianggarkan kalau seperti di Jakarta Timur itu Sampai penyebarangan itu dibikin sendiri pakai lift,” ujarnya, Kamis, (12/5/2022).

Trubus menuturkan pemenuhan hak penyandang disabilitas harus memenuhi berbagai unsur. Seperti fisik, psikologis, keamanan, kenyamanan dan ketenangan penyandang disabilitas.

“Dia (penyandang Disabilitas) dalam beraktivitas juga diberikan dalam kesempatan untuk bisa berkerja disitu memberikan pelayanan disitu itu yang perlu didorong,” tuturnya.

Fasilitas untuk pada penyandang Disabilitas kata Trubus seharusnya memang tak menyatu dengan orang normal. Seperti toilet yang tersendiri, Lift, akses jalan hingga tempat beristirahat.

“Untuk tempat istirahat itu juga siapkan untuk menghindari semacam mereka itu minder, kadang kita normal ada bahasa semacam itu cenderung melecehkan semacam itu. Jadi menganggap rendah mereka itu, makanya harus dibuatkan tersendiri ruang tamu, ruang tunggu misalnya, dan sebagainya disediakan,” jelas Trubus.

Terlebih, DPRD merupakan tempat layanan untuk seluruh golongan masyarakat. Tidak hanya mereka yang normal, namun juga bagi para penyandang disabilitas. Untuk itu, perlu adanya pembangunan insfrastruktur berupa akses jalan yang memudahkan para penyandang disabilitas ketika berkunjung layanan ke DPRD Tangerang Kota. (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya