oleh

Puluhan Wanita Terjaring dari Salon dan Spa

PONDOK AREN-Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel menjaring puluhan pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah titik pada Jumat (9/10) dan Sabtu (10/4). Razia dilakukan di salon kecantikan, spa dan massage serta di sebuah apartemen yang menyewakan kamar secara harian.

Dari razia tersebut, personel Satpol PP mengamankan 10 laki-laki dan 22 wanita didominasi Anak Baru Gede (ABG). Semuanya sudah diperiksa oleh petugas. Sementara itu, mereka yang terjaring diminta untuk memanggil para orangtuanya datang menjemput. Setelah orangtuanya datang oleh petugas diberikan nasihat supaya anaknya tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi.

“Sudah diperiksa dan orangtuanya untuk menjemput. Kami juga akan memanggil pemilik apartemen supaya tidak menyewakan kamarnya harian,” jelas Muksin Al Fachruddin, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel.

Barang bukti yang ditemukan oleh petugas, alat kontrasepsi di salon kecantikan dan apartemen. Sedangkan di spa dan massage tidak ditemukan, namun mereka melanggar PSBB.

Muksin menjelaskan, razia itu dilakukan dalam rangka penegakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Perda No 9 Tahun 2012 tentang Tribum, di pasal 40 ayat 1 menyatakan setiap orang dilarang bertingkahlaku berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum lainnya.

Sedangkan, Ayat 2, lanjut Muksin, setiap orang dilarang menjadi pekerja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial. Serta memakai jasa seks komersial, melakukan pengambilan manfaat secara tidak sah atau memaksa atau memeras wanita atau pria untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Dia menambahkan, adapun pasal 41 disebutkan setiap orang atau badan dilarang menyediakan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila. Oleh karena itu dilakukan patroli di berbagai titik. Hal ini untuk meminimalisir meluasnya praktik prostitusi kendati patroli terus dilakukan.

“Kami melakukan patroli penegakan Perda di beberapa titik sejak Jumat hingga Sabtu pagi. Didapati beberapa titik di Pondok Aren yaitu salon kecantikan, namun di dalamnya terdapat praktik asusila dan juga di apartemen di dalamnya terdapat operasi WTS dengan aplikasi online,” jelasnya.

Selain itu, didapati juga masih ada tempat spa dan massage yang buka, meski diberlakukan PSBB. Petugas pada Senin (12/4) dipastikan memanggil pemilik salon yang merupakan tindaklanjut untuk mendalami sampai pada penyegelan atas pelanggaran yang dilakukan mereka. Sedangkan mereka yang terjaring di apartemen diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB).(din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya