SERPONG UTARA, Ratusan reklame non-permanen yang kedapatan telah melanggar aturan di Kota Tangerang Selatan, terpaksa harus ditertibkan petugas.
Hal itu dilakukan saat jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan patroli di wilayah Serpong Utara dan Pondok Aren, Senin (11/4/2022).
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Reklame.
“Kita akan tertibkan semua reklame non permanen yang tidak belum berizin dan secara tegas akan dilakukan pemanggilan kepada para pemilik reklame tersebut untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut,” jelas Oki.
Oki menegaskan, penertiban tersebut harus terus dilakukan secara masif meski di sepanjang Bulan Suci Ramadan.
“Saya meminta kepada seluruh anggota Satpol PP Tangsel, selama bulan Ramadan untuk tetap semangat dan meningkatkan kualitas dalam pelayanan serta dalam penegakan peraturan daerah,” tegasnya.
Senada dengannya, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame-reklame liar dengan tujuan untuk mewujudkan kondisi wilayah yang tertib dan tidak dikotori oleh pemasangan spanduk-spanduk liar.
“Kita akan memanggil para pemilik reklame agar membayar pajak, apabila para pemilik reklame tidak membayar pajak seluruh baliho dan spanduk akan ditertibkan dan pemilik dapat dipidana pelanggaran perda,” pungkasnya. (RMN)














Komentar