PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, mulai menerapkan penyelesaian perkara hukum melalui pendekatan restorative justice atau pemulihan keadilan. Restorative justice yang mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan yang baik dalam masyarakat.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne menjelaskan, seseorang bisa mendapatkan restorative justice atau pemulihan keadilan jika tuntutan hukuman pidananya di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta serta pelaku baru pertama kali melakukan pelanggaran.
“Semua masyarakat bisa mendapatkan RJ (restorative justice, red), caranya datang ke Kejaksaan atau melalui informasi publik melalui IG, Twitter, dan FB,” ujar Helena, usai peresmian Saung Karapihan (Rumah Restorative Justice) di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (11/4/2022) siang.
Dalam acara yang dihadiri Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Bupati Pandeglang Irna Narulita, unsur TNI/Polri dan masyarakat itu secara perdana dilakukan penyelesaikan hukum melalui restorative justice. Perkara yang diselesaikan melalui restorative justice, yakni kasus pencurian sepeda motor Honda Beat A 2365 JT di Kecamatan Labuan, yang melibatkan tersangka Sastra alias Katok bin Arjo, warga Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, yang terjadi 25 Januari 2022 lalu.
Perkara tersebut dihentikan tuntutannya berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor: 389/M.6.13/Eoh.2/04/2022. Korban Fahrul Rozi Priyansyah memaafkan tersangka Sastra yang dalam perkara tersebut berperan menjadi penghantar pelaku curanmor untuk menjual barang curiannya.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, tidak semua perkara hukum harus dibawa ke pengadilan. Jika ancaman kurang dari lima tahun dan kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta serta korban memaafkan, maka perkara tersebut bisa diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
“Saya bilang di awal adalah bagaimana kepentingan korban dulu yang harus dikedepankan, tadi korban sudah memaafkan kemudian barang bukti juga sudah dikembalikan. Nah, baru kita lihat kepentingan tersangka, tersangka agar bisa kembali ke masyarakat dengan baik,” ungkapnya.
Menurut dia, penyelesaian hukum seperti ini sejatinya adalah warisan nenek moyang bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap masalah.
“Di Banten sudah ada beberapa yang seperti ini (restorative justice, red) dan Provinsi Banten masuk dari sembilan provinsi yang sudah memiliki Rumah Restorative Justice,” pungkasnya.(rie)
















Komentar