oleh

Tertibkan Warung Nasi, Satpol PP Pandeglang Minta Warga Saling Menghormati Selama Ramadan

PANDEGLANG – Satpol PP Kabupaten Pandeglang terus menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 15 Tahun 2022 tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Suci Ramadhan, kepada masyarakat terutama pemilik rumah makan, tempat hiburan dan sejenisnya.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Nana Mulyana mengungkapkan, dalam kegiatan sosialisasi Perbup Nomor: 15 Tahun 2022, ditemukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran tersebut seperti masih adanya rumah makan yang beroperasi pada siang hari dan penjualan petasan.

“Kami menemukan masih adanya pedagang yang menjual petasan di Pasar Badak, kemudian di kawasan Terminal Kadubanen kami temukan warung nasi yang beroperasi. Kami lakukan tindakan berupa teguran dan menahan KTP yang bisa diambil besok di Kantor Satpol PP,” kata Nana, usai memimpin sosialisasi di Terminal Kadubanen, Senin (11/4/2022) siang.

Pihaknya tidak melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap rumah makan. Namun ke depan jika pelanggaran tersebut kembali dilakukan, maka sanksi tegas akan dilakukan. “Apakah dia (pemilik rumah makan, red) berubah atau tidak, jika tidak berubah kita akan lakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk saling menghormati kegiatan ibadah selama Ramadan 1443 Hijriah. Bentuk saling menghormati, seperti tidak makan dan minum secara terbuka di waktu puasa, membuat tidak kondusif lingkungan dan lainnya.

“Tadi juga saat dilakukan sosialisasi kami temukan beberapa orang (maaf, red) sedang makan dan minum, kita tidak lakukan tindakan apapun. Karena soal puasa atau tidak puasa itu kembali ke masing-masing orang, namun yang pasti kita semua harus menjaga toleransi dan saling menghormati,” tutup Nana.(rie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya