TANGERANG – Pedagang Pasar Kali Sipon, Kecamatan Cipondoh Tangerang Kota mengalami penggusuran oleh Satpol PP lantaran dinilai melanggar Perda Ketertiban Umum pada minggu lalu, (1/5/2022).
Camat Cipondoh, Rizal Ridhallah menyampaikan, penggusuran tersebut dilakukan lantaran sebab sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait kemacetan, maupun sampah yang menumpuk.
“Sebab masyarakat sekitar sudah banyak yang mengeluh, terkait macet, kumuh, dan buang sampah sembarangan ke kali,” ujar Rizal saat dihubungi Tangselpos.id, Senin, (9/5/2022).
Meski sudah puluhan tahun berjualan di sepanjang jalan Kali Sipon. Pihak Aparat baru menertibkannya, hal tersebut dilakukan sejak banyak datangnya keluhan dari masyarakat.
Adapun kemacetan yang ditimbulkan selain pedagang berjualan di sisi jalan sepanjang Kali Sipon, masyarakat yang membeli dengan menggunakan kendaraan juga menjadi alasan timbulnya kemacetan di wilayah itu.
“Mungkin saja masyarakat kalau di luar itu kan yang bikin macet juga kalau belinya itu kaya drive thru di atas motor, itu bikin macet,” jelasnya.
Dengan begitu, Rizal berharap seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan di sepanjang jalan Kali Sipon agar berpindah ke dalam kios-kios dalam pasar Kali Sipon.
“Masih banyak kios yang kosong,” sambungnya.
Akan tetapi, sejauh ini pedagang memilih untuk berjualan di luar sebab lebih ramai pembeli. Selain itu, biaya sewa kios juga mempengaruhi alasan pedagang berjualan di luar pasar Kali Sipon.
Meski demikian, Rizal menegaskan bahwa untuk saat ini pasar tersebut dikelola oleh pihak pribadi bukan pemerintah. Sehingga biaya sewa diserahkan kepada pihak masing-masing.
“Kita sudah menghimbau kepada yang punya kios, coba komunikasikan dengan pedagang di luar, biar bisa ke dalem (pasar). Cuma saya himbau jangan mahal-mahal juga (biaya sewanya), kalau harganya si kita engga (tahu), karena punya pribadi, silakan saja lah,” pungkasnya. (SH)
















Komentar