PAMULANG-Sekitar 130 dokumen dan satu unit komputer milik KONI Kota Tangsel disita Kejaksaan Negeri (Kejari). Penyidik menggeledah Sekretariat dari induk semua cabang olahraga itu di Komplek Pamulang Permai, Kamis (8/4).
Para penyidik tiba di Sekretariat KONI Kota Tangsel sekitar pukul 11.45 WIB. Penggeledahan terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2019 itu disaksikan dua sekuriti komplek tersebut dan sejumlah pengurus KONI yang biasa menempati sekretariat.
Hingga pukul 16.30 WIB, penyidik mengamankan ratusan tumpukan dokumen berupa SPJ, kwitansi, invoice, dan satu unit komputer. Barang-barang ini selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Kota Tangsel untuk disita.
Kejari melakukan penggeledahan kantor Sekretariat KONI Tangsel. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : PRINT-610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021.
Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah menyampaikan, kegiatan penggeledahan kantor Sekretariat KONI Kota Tangsel sehubungan dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor PRINT-610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021.
“Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 April 2021 tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penggeledahan terhadap kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan yang beralamat di Jalan Permai vi Blok AX7 No. 19. Pamulang yang dimulai sejak pukul 11.45 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dasar penggeledahan yaitu Surat Perintah Penggeledahan Nomor : 934/m.6.16/fd.1/03/2021 tanggal 22 maret 2021 dan Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 14/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2021/PN.Tng. tanggal 05 April 2021.
“Adapun barang-barang yang didapatkan dari penggeledahan dimaksud dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangsel 2019,” tutupnya. (din)














Komentar