oleh

Stasiun Tangerang Izinkan Anak Di Bawah 6 Tahun, Orang Tua: Senang Anak Ikut

TANGERANG – Secara resmi aturan mengizinkan anak usia di bawah 6 tahun melakukan perjalanan baik melalui kendaraan darat, laut, maupun udara mulai diterapkan. Hal tersebut sesuai dalam Surat Edaran Kemenhub No. 25 Tahun 2022, Selasa (8/3/2022).

“Pelaku perjalanan/penumpang di bawah 6 tahun diperkenankan melakukan perjalanan,” dikutip dari Surat Edaran Kemenhub, Selasa (8/3/2022).

Dengan demikian, terpantau pada Rabu (9/3/2022) sejumlah penumpang mode transportasi darat Kereta Api Listrik di Stasiun Tangerang turut mengajak anak-anak bersama ikut serta dalam perjalanan lokal.

Dalam hal ini, Kepala Stasiun Tangerang Kereta Api Listrik Eka Gusti Fadli menyampaikan bahwa stasiun Tangerang mengizinkan anak di bawah 6 tahun naik kereta, namun hanya di luar jam sibuk.

“Untuk di KRL sendiri untuk anak yang di bawah 5 tahun juga sudah boleh naik KRL diberi kesempatannya itu pada di luar jam sibuk, jam 8 ke atas. ya jaminan nya ikuti yang usia 60 tahun ke atas,” jelas Gusti, saat diwawancarai awak media, Rabu (9/3/2022).

Dalam hal ini Stasiun Tangerang menerapkan bahwa anak-anak yang di bawah usia 6 tahun ke atas diperbolehkan untuk menaiki KRL hanya di luar jam sibuk.

“Kita masih terapkan di tangerang itu tidak di jam sibuk, jadi kalau di jam sibuk ada anak-anak kita tanya dulu keperluannya apa,” lanjutnya.

Berkaitan dengan aturan tersebut, orang tua mengaku senang bahwa dapat mengajak anak-anak untuk ikut dalam perjalanan.

“Ya, seneng lah. itu kan kasian juga kalau semuanya dilarang, pastinya kita pengen lah ajak anak-anak itu,” ujar Sumiati (40) salah satu penumpang saat ditemui, Rabu (9/3/2022). (SH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya