TANGERANG – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) resmi menghapus persyaratan PCR/Antigen, Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No. 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (Udara, Darat dan Laut) Pada Masa Covid-19, Selasa (8/3/2022).
Dimana dalam keterangannya, bahwa setiap perjalanan penumpang melalui pesawat udara rute domestik yang telah vaksin dosis kedua ataupun booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR ataupun Antigen.
“Setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” dikutip dari Surat Keterangan Kemenhub, Rabu (8/3/2022).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hal itu berlaku utnuk penumpang yang sehat dan sudah vaksinasi lengkap. Namun, untuk pasien yang tidak dapat menerima vaksinasi sebab adanya penyakit komorbid. Maka, diwajibkan untuk tetap menunjukkan hasil test RT-PCR dalam 3×24 jam atau rapid test antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid amtest antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan,” tulis Kemenhub dalam SE.
Adapun seputar penghapusan persyaratan PCR atau test Antigen tersebut. Sejumlah penumpang bandara Soekarno-Hatta, mengaku hal tersebut membantu mempermudah perjalanan.
Salah satunya, penumpang Agung (31) yang mengaku bahwa terbantu dari sisi ekonomi.
“Kalau dari kami kan dari Kalimantan banyak transit, ga banyak ngeluarin uang pastinya,” tutur Agung saat diwawancarai, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, penumpang lain Nova (29), juga menilai dalam peraturan ini dinilai cukup membantu masyarakat. Di sisi lain untuk menepis kekhawatiran mengenai kesehatan, maka setiap penumpang tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Engga kan (khawatir), itu kan sudah jelas tuh di aturannya kan, bagi yang udah vaksin kan booster tuh, kita yakin aja. Vaksin itu kan untuk melindungi kan. Insya Allah aman lah, tetap protokol kesehatan kan,” pungkasnya. (SH)
















Komentar