SERPONG-Selain mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Alphard, aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) juga menemukan baju dinas Polri saat membekuk tersangka AIP (26) di Tegal, Jawa Tengah.
Pakaian dinas tersebut lengkap dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). “Pada saat ditangkap juga di tempat penangkapan ditemukan ada seragam dinas Polri berpangkat AKBP,” beber AKBP Iman Imanuddin saat rilis pengungkapan penggelapan mobil mewah di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (6/10).
Iman menjelaskan, tersangka AIP mengaku berdinas di Polda Metro Jaya. Namun, setelah diselidiki, tersangka diketahui bukan anggota kepolisian dan hanya untuk menakut-nakuti oleh orang-orang yang bertemu dengannya.
“Itu digunakan oleh pelaku untuk melakukan penipuan atau menarik simpati dari orang lain agar orang lain tersebut percaya bahwa pelaku sebagai anggota Polri. Padahal yang bersangkutan bukan anggota Polri. Jadi pelaku hanya menggunakannya untuk meyakinkan orang-orang yang berhubungan dengan pelaku seolah-olah yang bersangkutan adalah anggota Polri,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra menegaskan, jika tersangka AIP bisa membawa kabur sejumlah mobil mengandalkan sistem kepercayaan.
“Jadi dia beberapa kali melakukan pembelian. Pertama, di showroom dia bayar, kedua bayar, ketiga bayar, tapi yang keempat dia ambil langsung empat kendaraan, tapi dibayar nanti. Pemilik showroom percaya, karena sebelumnya sudah dibayar, akhirnya mereka percaya dikasih berikut dengan kelengkapannya (surat-surat),” tegas Angga.
Kini tersangka AIP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Mapolres Tangsel dengan sangkaan Pasal 378 KUHPidana ancaman pidan 4 tahun dan Pasal 372 KUHPidana ancaman pidana 4 tahun. (dra)














Komentar