CIPUTAT-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mengajukan rekomendasi ke Pemkot tentang pelaksanaan puasa. Rekomendasi itu tertuang dari hasil rapat lintas sektoral, Senin (5/4).
Ketua I Bidang Hukum Fatwa dan Perundang-undangan MUI Kota Tangsel, KH Hasan Musthofi menyampaikan, perlu adanya upaya untuk menjaga kesucian bulan Ramadan serta menjaga toleransi beragama agar terpelihara kerukunan, ketentraman hidup dalam bermasyarakat. Khususnya pada pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan nanti.
“Rapat memutuskan beberapa hal antara lain tentang aturan tempat hiburan dan restoran selama bulan suci Ramadan. Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran bersama,” ujarnya.
Tentunya, MUI Tangsel merekomendasikan selama bulan suci Ramadan semua tempat hiburan seperti klab malam, diskotik, pub, live musik, karaoke, panti pijat, bar, dan sejenisnya, ditutup total. Adapun untuk jasa penyediaan makanan dan minumannya seperti rumah makan dan restoran boleh buka mulai pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB dengan layanan last orderan pukul 22.30 WIB, dengan membatasi jumlah pengunjung 50% dan menjaga jarak.
“Sedangkan untuk pesan antar/delivery/take away dan layanan online dimulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB dengan layanan last order pukul 03.45 WIB,” usulnya.
Rapat juga menghimbau umat Islam agar membayar zakat fitrah dimulai dari awal Ramadan melalui Baznas Tangsel atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) supaya lebih optimal guna dikembalikan lagi kepada para penerima zakat yaitu fakir miskin.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel yang juga Sekum MUI Tangsel, Abdul Rojak berharap pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan tahun ini lebih khusyu dan hidmat. Namun demikian secara aturan bakunya masih menunggu dari Kementerian Agama RI sebagai rujukan.
“Saat ini sifatnya masih rapat-rapat adapun untuk menetukan aturan secara tertulis kami Kemenag Tangsel masih menunggu SE dari Kementerian Agama RI sebagai cantolan dalam menetapkan membuat aturan selama Ramadan tahun ini,” pesannya.
Lanjut ia, dalam waktu dekat, SE Kementerian Agama RI akan segera turun. Saat ini tinggal menunggu saja. “Tidak lama lagi SE dari Kementerian Agama RI akan segera diedarkan,” tutupnya. (din)














Komentar