oleh

Bapenda Pandeglang Mulai Berlakukan Program Pengurangan Sanksi PBB-P2

PANDEGLANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, per 1 April lalu mulai memberlakukan program pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Program yang mengacu pada surat keputusan Bupati Pandeglang Nomor: 973/Kep. 126-Huk/2022, itu meliputi empat kategori. Kategori pertama yakni pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2022 sebesar 14,8 persen yang berlaku hingga 30 April. Kemudian penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sebesar 100 persen sampai dengan tahun pajak 2021 yang berlaku hingga 30 April 2022.

Selanjutnya pengurangan sanksi administrasi piutang PBB-P2 sebesar 75 persen bagi wajib pajak yang membayar piutang sampai dengan tahun pajak 2021 dari 1-30 Mei 2022, dan terakhir sanksi administrasi piutang PBB-P2 sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar piutang sampai dengan tahun pajak 2021 dari 1-30 Juni 2022.

Kepala Bapenda Pandeglang, Tatang Muhtasar menjelaskan, program tersebut dilaksanakan bertepatan dalam rangka memperingati hari jadi ke-148 Kabupaten Pandeglang yang jatuh pada 1 April lalu.

“Program ini kita berupaya untuk mencoba menaikan PAD (pendapatan asli daerah, red) terutama dari sektor PBB-P2. Dalam rangkat HUT Pandeglang ini kita mencoba kepada masyarakat agar segera melunasi piutang PBB-P2,” ungkap Tatang, saat ditemui Tangsel Pos di kantornya, Selasa (5/4/2022) siang.

Menurut dia, dengan program seperti cukup signifikan pendapatan yang diterima pemerintah daerah. Sebab, program seperti ini sudah rutin dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kenapa kita buka program ini (PBB, red), karena penerimaan dari objek PBB-P2 cukup rendah dan perlu dilakukan perlakuan khusus.

Dikatakan Tatang, masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran ke sejumlah payment point yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Pandeglang. Payment point itu meliputi Bank bjb, BRI, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, dan Tokopedia.

Dikutip dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pendapatan dan belanja Badan Pelayanan Pajak Daerah (sebelum berubah menjadi Bapenda) tahun lalu, realisasi PBB-P2 mencapai Rp 18,44 miliar dari target Rp 22,92 miliar atau sebesar 80,45 persen. PBB-P2 menjadi satu-satunya objek pajak daerah yang realisasinya di bawah 100 persen dibanding dengan 10 objek pajak lainnya.

Realisasi tertinggi diperoleh dari sektor pajak restoran sebesar 203,05 persen atau di angka Rp 4,63 miliar dari target Rp 2,28 miliar, kemudian pajak hotel sebesar 139,43 persen atau di angka Rp 2,58 miliar dari target Rp 1,85 miliar.

Secara kumulatif realisasi sebelas objek pajak daerah tahun lalu sebesar 102,25 persen atau di angka Rp  51,99 miliar dari target Rp 50,85 miliar.(rie)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya