BINTARO-Berstatus sebagai tersangka, pengendara maut di Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tak ditahan aparat kepolisian. Polres Tangsel menilai pengendara yang menabrak seorang ibu hingga meninggal dunia itu tergolong masih anak-anak.
Kanit Laka Satlantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama mengatakan, proses penetapan pengendara motor gede (moge) berinisial AS (17) itu sebagai tersangka setelah melakukan proses penyidikan.
“Jadi untuk progres perkara kecelakaan moge Kawasaki dengan sepeda motor Honda Beat pada hari Minggu, kami nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut,” ujarnya.
Lanjut Nanda, tersangka AS disangkakan dengan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas. Dimana bunyinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain.
“Dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil jalurnya si pengendara Honda Beat tersebut. Kemudian yang kedua, pengendara moge lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur,” ujarnya.
Nanda menjelaskan, bahwa tidak ada penahanan terhadap AS, dikarenakan masih tergolong anak-anak. “Karena statusnya anak. Dan pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung,” jelasnya.
AS diketahui mengendarai moge Kawasaki konvoi pada Minggu (1/8). Saat melintas di depan Hotel Santika Bintaro, dia menabrak seorang ibu pengendara Honda Beat hingga meninggal dunia. Lantas apakah AS yang berusia 17 tahun itu sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengendarai moge Kawasaki?
Kepolisian memberlakukan SIM bagi pengendara sepeda motor yang sesuai dengan kapasitas mesinnya. Jika tidak ada halangan yang berarti, peraturan ini siap diterapkan Agustus 2021.
Jadi, nantinya SIM akan terbagai menjadi empat klasifikasi, yaitu SIM C untuk pengendara motor sampai dengan 250cc, SIM C1 untuk pengendara motor di atas 250cc, SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500cc, dan SIM D untuk pengendara khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Bagi pemilik SIM C untuk bisa memiliki SIM C1 harus menunggu dua tahun (dra)
















Komentar