BINTARO-Sekitar Rp 14 juta terkumpul dari tiga kali sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran PPKM level 4 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka yang disidang ini terjaring razia yang dilakukan aparat gabungan di sejumlah wilayah.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Muksin Al Fahri mengungkapkan, selama PPKM darurat sampai sekarang pihaknya menyelenggarakan tiga kali sidang tipiring. Keseluruhan denda yang terkumpul dari tiga kali sidang tipiring mencapai Rp 14.470.000.
Muksin menyampaikan, pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi denda Rp 100 ribu. Kemudian, tempat usaha yang melanggar didenda Rp 500 ribu.
’’Kan mereka pilih denda atau kurungan. Rata-rata pilih denda, orang enggak mau dikurung. Kan itu sesuai Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanganan Percepatan Covid-19,’’ terangnya.
Muksin menjelaskan, pelanggar yang disidang tipiring merupakan hasil operasi atau razia PPKM level 4. Sementara itu, pelanggar yang tidak hadir dalam sidang tipiring akan diproses lebih lanjut dengan Perda yang lain.
’’Kami pelajari pelanggaran lain. Kalau enggak hadir, dua kemungkinan. Kami proses lebih lanjut dengan Perda yang ada atau nanti mengikuti sidang lanjutan. Nanti, ada sidang tipiring. Dia ikut sidang lagi,’’ paparnya.(irm)
















Komentar